Sengketa Tanah Waris di Dusun Sumberwadung Diselesaikan Secara Damai Melalui Mediasi

Sengketa Tanah Waris di Dusun Sumberwadung Diselesaikan Secara Damai Melalui Mediasi

Konflik tanah waris yang melibatkan keluarga Suharto dan Mustamar di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, akhirnya menemui titik damai setelah melalui proses mediasi. Tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, mediasi ini juga memulihkan hubungan keluarga yang sempat renggang akibat konflik tahunan tersebut.

Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Kaligondo pada Kamis (10/4/2025), dengan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak, yakni Wiwit Susanto (anak Suharto) dan Mustamar. Hadir pula unsur tiga pilar desa, termasuk perwakilan Kepala Desa Kaligondo, Nur Hadi (diwakili oleh Kades Sumberwadung, Taufik Hidayat), Bhabinkamtibmas Aipda Nanang Tri Yuwono, serta Babinsa Sertu Eko Sofyan Hadi. Mediasi ini juga didampingi oleh advokat Galih Subowo, SH, yang bertindak sebagai mediator atas permintaan Mustamar.

Dengan niat baik dari kedua pihak, proses mediasi berjalan lancar dan penuh keakraban. Kedua keluarga menyadari bahwa konflik yang terjadi hanya bersumber dari kesalahpahaman. Selain itu, mereka masih terikat dalam hubungan keluarga sebagai keturunan Mbok Bidin.

Selain menandatangani Surat Dokumen Perdamaian, kedua belah pihak juga menyepakati pembagian tanah waris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, kini hubungan keluarga sudah membaik. Semoga ke depan semakin rukun dan persaudaraan semakin erat,” ujar Galih Subowo, SH, pada Jumat (11/4/2025).

Mediasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Galih menekankan bahwa perdamaian adalah solusi terbaik dalam kehidupan bermasyarakat.

“Prinsipnya, perdamaian adalah keputusan mulia dan pondasi hidup berbangsa,” jelasnya.

Upaya Galih Subowo dalam mendamaikan sengketa ini patut diapresiasi. Dengan pendekatan kekeluargaan, kerukunan, dan ketentraman, konflik yang berlarut-larut selama bertahun-tahun akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, masalah yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat ini akhirnya tuntas secara damai,” kata Galih.

“Sebenarnya masalahnya hanya kesalahpahaman. Setelah dimediasi, semua sepakat berdamai dan semuanya sudah jelas,” tambahnya.

Wiwit Susanto, mewakili keluarga Suharto, mengaku lega dengan hasil mediasi ini.

“Semoga setelah berdamai, hubungan keluarga yang sempat renggang bisa kembali harmonis,” harapnya.

Pihak Mustamar juga menyampaikan terima kasih kepada Galih Subowo dan unsur tiga pilar desa yang turut menjadi penengah.

“Terima kasih kepada Pak Galih sebagai mediator, juga Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa yang membantu proses ini,” ucap Mustamar.

Keberhasilan penyelesaian sengketa tanah waris di Dusun Sumberwadung ini menjadi catatan positif bagi kinerja Galih Subowo sebagai advokat. Sebelumnya, ia juga berhasil menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pasca-study tour SMAN 1 Genteng.