Pemprov Riau Tekankan Kepatuhan Pajak Kendaraan Usaha Bernopol BM
Wujudkan Infrastruktur Berkualitas

Aktualitasnews.com - Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BM serta memastikan pajak kendaraan dalam keadaan aktif. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507 Tahun 2025, tentang Kewajiban Penggunaan Kendaraan yang Terdaftar di Provinsi Riau, Baik Kepemilikan Sendiri atau Pihak Ketiga
Ketentuan tersebut merujuk kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah, khususnya Pasal 9 ayat (3). Kewajiban ini berlaku baik untuk kendaraan milik sendiri maupun kendaraan vendor yang digunakan dalam mendukung aktivitas usaha.
Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepedulian sekaligus tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan provinsi yang setiap hari digunakan dalam kegiatan usaha. Dengan menggunakan kendaraan bernopol BM dan pajak yang aktif, kontribusi pelaku usaha akan berpengaruh langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Riau, Wahid, menjelaskan, tambahan PAD dari kepatuhan para pelaku usaha ini akan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Manfaatnya diharapkan kembali dirasakan oleh dunia usaha berupa kelancaran distribusi, kenyamanan, hingga efektivitas waktu mobilitas dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Peovinsi Riau juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar segera menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Apabila terdapat hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membuka ruang koordinasi bagi seluruh pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan. (ADV)