Asuransi & Restrukturisasi Kredit jadi Perangkap? BPR Putra Mahkota Mandiri Dituding Abaikan Prosedur dan Transparansi
Asuransi & Restrukturisasi Kredit jadi Perangkap? BPR Putra Mahkota Mandiri Dituding Abaikan Prosedur dan Transparansi
PEKANBARU,- Sengketa perdata antara keluarga almarhumah Sri Surmarni dan BPR Putra Mahkota Mandiri segera memasuki babak akhir. Dalam perkara ini, pihak BPR menggugat ahli waris, Poniran, untuk melunasi sisa utang kredit almarhumah, meski kredit tersebut telah diasuransikan, Senin(7/7/2025).
Kasus bermula dari pinjaman sebesar Rp30 juta yang diajukan Sri Sumarni pada Maret 2019, dengan jaminan sertifikat rumah. Kredit awal dijadwalkan lunas dalam tiga tahun, namun karena pandemi COVID-19, BPR memberikan relaksasi berupa adendum restrukturisasi pada Juni 2020, termasuk keringanan pembayaran bunga selama 6 bulan.
Namun, setelah melalui berbagai perubahan perjanjian dan perpanjangan tenor menjadi 72 bulan hingga 2027, Sri Surmani meninggal dunia pada tahun 2023. Sesuai perjanjian awal, pinjaman diklaim telah diasuransikan dan secara hukum seharusnya tidak menjadi beban ahli waris.
Sayangnya, BPR tidak memberikan salinan polis asuransi kepada keluarga, dan surat asli asuransi yang sempat dipegang suami almarhumah dinyatakan hilang. Pihak BPR tetap menagih pembayaran kepada Poniran, termasuk biaya pokok, bunga, denda, uang paksa, dan biaya transportasi hingga total tagihan mencapai Rp38 juta.
“Awalnya hanya Rp16 juta pokok, tapi karena tidak bisa dicicil, ditambah denda dan biaya lain-lain, jadi Rp38 juta,” ungkap Poniran. Ia mengaku tidak pernah menerima komunikasi tertulis maupun panggilan resmi selain kunjungan sebulan sekali dari petugas BPR.
Poniran juga mengaku sudah mengajukan surat permohonan keringanan, namun ditolak. Ia sempat diminta menandatangani surat ahli waris yang menyatakan bahwa utang almarhumah menjadi tanggung jawabnya, namun ia menolak karena keberatan dengan skema pembayaran dan tidak adanya transparansi soal asuransi.
Janji Asuransi Tak Ditepati Pihak BPR
Sidang pertama menetapkan Poniran sebagai ahli waris, sementara dalam sidang kedua, pihak BPR sempat menawarkan opsi pembayaran lunas atau mencicil. Namun belakangan, BPR melunak dengan hanya meminta pelunasan pokok sebesar Rp16 juta, sementara selebihnya boleh dicicil, meski tanpa batas waktu yang jelas.
Uniknya, pihak BPR juga sempat menyinggung uang santunan kecelakaan sebagai sumber pembayaran utang, yang dinilai oleh pihak keluarga sebagai tidak etis.
Dalam persidangan, manajer kredit BPR turut hadir sebagai saksi. Ia memaparkan bahwa perjanjian kredit memang mencantumkan klausul pengalihan utang ke ahli waris jika debitur meninggal dunia. Namun, dalam adendum kedua yang berlaku hingga 2027, tidak terdapat pembaruan terkait skema asuransi, melainkan hanya perpanjangan tenor dan penyesuaian premi.
“Tak ada itikad baik dari BPR untuk menyerahkan salinan perjanjian asuransi ke terdakwa. Informasi hanya disampaikan secara lisan, tidak tertulis,” terang Poniran.
Kini, rumah peninggalan almarhumah terancam disita dan dilelang jika utang tidak dilunasi. Poniran hanya berharap keadilan bisa ditegakkan dan pengadilan mempertimbangkan keberadaan asuransi serta kondisi ekonomi keluarga.
Rumah Keluarga Miskin Terancam Disita
Persidangan perkara wanprestasi antara BPR Putra Mahkota Mandiri melawan nasabahnya, Poniran, kembali digelar dengan menghadirkan manajer kredit sebagai saksi, Senin(7/7/2025). Dalam sidang yang menyita perhatian publik, pihak bank menggugat Poniran atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian kredit, meskipun Poniran bersikukuh telah beritikad baik dan rutin membayar cicilan.
Berdasarkan keterangan saksi, kredit awal sebesar Rp30 juta dicairkan pada Agustus 2019 dengan tenor 3 tahun. Kredit tersebut semula dilindungi oleh polis asuransi jiwa. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi dua kali restrukturisasi. Pada restrukturisasi ketiga, pembayaran premi asuransi dihentikan karena pihak debitur dianggap tidak sanggup membayar tambahan premi.
Hal ini menjadi pangkal persoalan ketika nasabah yang diduga adalah pihak keluarga Poniran meninggal dunia pada Agustus 2023. Menurut Poniran, pihak keluarga mengira pinjaman masih ditanggung oleh asuransi. Namun kenyataan berbeda: pihak BPR menegaskan bahwa asuransi hanya berlaku sampai Agustus 2022 dan tidak diperpanjang karena ketidaksanggupan membayar premi tambahan. Tidak ada dokumen tertulis yang diberikan kepada debitur soal hal ini.
Hakim Soroti Transparansi Kredit BPR
“Kalau tahu asuransi tidak berlaku, tentu kami akan cari solusi. Tapi tidak pernah ada penjelasan tertulis. Sekarang saya digugat, padahal kami tetap bayar cicilan meski kondisi hidup pas-pasan,” ungkap Poniran.
Saksi dari pihak bank mengklaim bahwa semua perubahan telah disampaikan secara lisan kepada nasabah. Namun majelis hakim mempertanyakan mengapa tidak ada bukti tertulis terkait pemberitahuan penting seperti pembatalan perlindungan asuransi jiwa.
Lebih lanjut, Poniran juga menyampaikan bahwa tidak ada itikad buruk dari keluarganya. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai kemampuan, dan ia menyayangkan gugatan yang dianggap memberatkan kehidupan ekonominya saat ini. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib rakyat kecil dan ketegasan lembaga keuangan dalam menjalankan transparansi kredit.
Reporter : Ishak




