Praktisi dan Pemerhati Hukum UPB, Herman H Munawar Meminta Presiden untuk Mengevaluasi Kinerja Ombudsman RI

Praktisi dan Pemerhati Hukum UPB, Herman H Munawar Meminta Presiden untuk Mengevaluasi Kinerja Ombudsman RI
Foto : Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman H

Aktualitasnews.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman H Munawar, menegaskan pentingnya Ombudsman untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pelayanan publik. Instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal memiliki permasalahan dalam pelayanan publik.

''Sebagaimana kita pahami bahwa birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik  sesuai tingkat kebutuhan publik itu sendiri, dapat dikatakan bahwa  substansi birokrasi pemerintahan sipil dan kepolisian adalah Pelayanan Publik. Tidak ada artinya kehadiran pemerintah pusat sampai ke daerah  kalau tidak ada Pelayanan Publik, "ungkap Praktisi dan Pemerhati Hukum, Herman Munawar,  pada Rabu ( 23/10/2024).

Herman menambahkan bahwa kehadiran pemerintah itu adalah hadirnya "Pelayanan Publik" yang aman dan nyaman. Aman artinya semua data publik  tidak dapat di akses  oleh pihak yang tidak berhak. Aman mengandung makna data publik dijamin kerahasian nya. Nyaman, mengandung  makna personil atau petugas dalam memberikan pelayanan benar-benar memahami tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan dengan ketulusan, tanpa  diskriminasi  serta tidak perlu diiringi dengan dorongan amplop.

Dalam sebuah pernyataan yang mengangkat isu ketidakpuasan masyarakat, Herman menyatakan bahwa Ombudsman perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak warga dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik.

Mengingat akan pentingnya pelayanan publik ini maka  harus dipastikan bahwa pelayanan publik itu baik adanya dalam rangka memastikan pelayanan publik itu berjalan dengan baik maka lahirlah Ombudsman yg bertugas khusus melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan birokrasi.

Sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 37 Thn 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 

Peran Ombudsman sangat strategis untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang baik.  

Namun dalam satu dasawarsa  ini kehadiran ombudsman sama sekali tidak bisa mendorong agar pelayan publik dapat berjalan dengan baik. Atau dengan kata lain kehadiran Ombudsman tidak bermakna apa-apa. Bahkan terkesan ombudsman hanya kumpulan sekelompok orang menikmati fasilitas negara.

"Publik sangat berharap kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR RI  untuk melakukan evaluasi atas kinerja Ombudsman, "ungkap Praktisi & Pemerhati Hukum UPB.

Menurut Herman, selama ini ombudsman gencar memberikan penghargaan pada pemerintah daerah bahwa pemda telah melakukan pelayanan publik. Padahal faktanya jauh panggang dari api. Ombudsman berorientasi lebih pada  administrasi bukan substansi pelayanan.

Hal ini sudah sangat urgen untuk memerankan ombudsman dengan baik. Karena kondisi saat ini inovasi dalam pelayanan publik jauh dari harapan masyarakat.

"Stigma negatif terhadap kinerja ombudsman ini semakin berkembang di masyarakat. Ombudsman memiliki fasilitas yang menjadi beban negara akan tetapi tidak ada output  kinerja yang berarti, terutama dalam penerimaan pengaduan adanya pengaduan penyalahgunaan Wewenang di Majelis kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia, "Tutup Praktisi & Pemerhati Hukum UPB.

Sumber : Wawancara