Saksi Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Ungkap Ada Pihak Penyidik KPK Minta 10 M
Bergabunglah dengan daftar pelanggan kami untuk mendapatkan berita terbaru, pembaruan, dan penawaran khusus langsung di kotak masuk Anda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa ditemui dan diduga diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan laporan tersebut penting agar kebenaran dapat diungkap, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan penyidik KPK atau hanya mengaku-ngaku. Ia menegaskan, setiap laporan harus disertai bukti pendukung.
Asep juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah geram jika ada pihak yang mencatut nama KPK dan merusak citra institusi dengan melakukan pemerasan. Ia memastikan tidak ada nama Bayu Sigit dalam jajaran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Selain itu, KPK tidak menggunakan lencana atau badge, melainkan hanya kartu tanda pengenal resmi pegawai.
Sebelumnya, seorang pihak swasta bernama Yora Lovita mengungkapkan dalam persidangan kasus pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bahwa dirinya pernah didekati seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Dalam pertemuan sekitar satu tahun lalu, Sigit disebut menunjukkan lencana KPK dan sejumlah surat panggilan.
Yora, yang mengaku berteman dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa Sigit sempat mengklaim mampu menghentikan sejumlah perkara, termasuk kasus haji yang dikaitkan dengan nama Ida. Namun, dalam persidangan Yora tidak merinci kasus haji yang dimaksud.
Diketahui, Ida Fauziyah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012–2013 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sementara itu, KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara pemerasan RPTKA, Bayu Sigit bersama rekannya Iwan Banderas disebut meminta bantuan Yora untuk menghubungkan mereka dengan terdakwa kasus RPTKA, Gatot Widiartono, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Melalui Yora, keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada Gatot dengan janji tidak akan menetapkannya sebagai tersangka. Permintaan tersebut disebut terjadi pada Februari 2025, ketika perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan.
AktualitasNews April 14, 2025 0
AktualitasNews Februari 18, 2024 0
AktualitasNews April 14, 2025 0
AktualitasNews Desember 17, 2025 0
AktualitasNews April 8, 2025 0
AktualitasNews Juni 19, 2025 0
AktualitasNews April 7, 2025 0
AktualitasNews Juni 17, 2024 0
AktualitasNews Oktober 19, 2024 0
AktualitasNews Desember 12, 2025 0


