Akhirnya Yaqut Rompi Orange, Ustadz Kholid Basalamah tak Terlibat ?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Gus Alex diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan diduga menjadi pihak yang memberikan arahan dalam pengambilan sejumlah kebijakan terkait kuota haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gus Alex mengarahkan pejabat di Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0. Skema tersebut memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar haji untuk dapat langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) tahun 2023 yang disusun oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Keputusan itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai penetapan kuota haji tambahan, yang sebelumnya telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Selain terkait kebijakan T0, KPK juga menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex disebut memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah mereka mendapatkan tambahan kuota.
Pada Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa Abadi mengadakan pertemuan dengan asosiasi PIHK untuk membahas penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah. Ia kemudian menetapkan pembagian kuota kepada 54 PIHK sehingga jemaah mereka dapat langsung berangkat tanpa antrean. Beberapa PIHK juga mendapat perlakuan khusus dengan mengisi kuota menggunakan jemaah T0 atau TX, yakni percepatan keberangkatan yang tidak sesuai nomor urut pendaftaran.
Dalam proses tersebut, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2024. Pada Januari tahun itu, Gus Alex kembali mengarahkan pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk melakukan pengumpulan fee percepatan serta menunjuk pihak yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari asosiasi dan PIHK. Besaran fee yang disepakati saat itu sekitar USD 2.000 atau setara Rp33,8 juta per jemaah.
Selain itu, Gus Alex juga disebut memerintahkan Kepala Subdirektorat terkait, M. Agus Syafi’, untuk meminta tambahan uang dari PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Nilainya mencapai USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai biaya tambahan atau commitment fee.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengungkap perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada akhir Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Sehari setelah putusan praperadilan, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.




