Tanda Tangan Buta, SPJ Fiktif, Dana Hilang: Drama Sidang Korupsi PMI Riau, Ketua & Bendahara Saling Lempar Tanggungjawab
Tanda Tangan Buta, SPJ Fiktif, Dana Hilang: Drama Sidang Korupsi PMI Riau, Ketua & Bendahara Saling Lempar Tanggungjawab
PEKANBARU,- Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu(3/7/2025), kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau periode 2019–2024, dan Rambun Pamenan, yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana hibah dari APBD Riau sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dalam rentang tahun 2019 hingga 2022. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,448 miliar. Temuan ini berdasarkan indikasi pengeluaran fiktif dan tidak sesuai peruntukan, termasuk mark-up pembelian barang, SPPD fiktif, hingga alat tulis kantor tanpa rincian sah.
Terdakwa Korupsi Hibah, Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar
Saksi Ahli Tegaskan Unsur Kesalahan Kunci
Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah oleh pengurus organisasi PNI kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari bidang hukum pidana menjelaskan secara rinci prinsip pertanggungjawaban pidana dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saksi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana hanya dapat diminta kepada seseorang yang terbukti bersalah atas perbuatan pidana. "Asas tiada pidana tanpa kesalahan (‘geen straf zonder schuld’) adalah dasar utama," ujar saksi.
Ia menambahkan, kesalahan bisa berbentuk kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks organisasi, kesalahan bisa terjadi jika pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pengawasan atau menandatangani dokumen tanpa memeriksa lebih lanjut. "Menandatangani tanpa tahu isinya bukan alasan pembenar," tegasnya.Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1, saksi menyebut ada tiga bentuk pelaku: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan. Dalam struktur organisasi seperti PNI, kata saksi, tanggung jawab tidak hanya berada di bendahara, tetapi juga di pimpinan organisasi apabila terbukti lalai atau terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengeluaran dana.
Sidang juga menyinggung soal perbedaan tanggung jawab antara bendahara umum dan bendahara markas. Saksi menilai, tanggung jawab utamanya tetap pada bendahara umum, terutama jika struktur organisasi menetapkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan berada di bawahnya.Jaksa penuntut umum turut menyoroti potensi adanya ketidakhati-hatian ketua organisasi dalam menandatangani dokumen pengeluaran dana. “Kalau semua diserahkan ke bendahara tanpa pengawasan, dan terjadi penyelewengan, ketua bisa turut dimintai pertanggungjawaban,” kata JPU.
Sementara itu, saksi juga mengingatkan bahwa penerima hibah, dalam hal ini organisasi, bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan dana hibah yang diterima. Bukti-bukti pengeluaran harus lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Sidang Praktik Gelap Kasus Korupsi Pemkab Meranti
Eks Ketua PMI Riau Bantah Selewengkan Dana Hibah
Syahril Abubakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, membantah tuduhan penyimpangan dana hibah yang menyeret namanya ke meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Syahril menyatakan bahwa seluruh dana hibah dari tahun 2019 hingga 2022 telah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme.“Selama saya memimpin, tak ada yang aneh. Semua normal, sudah diaudit Inspektorat,” ujar Syahril di hadapan majelis hakim. Ia mengakui bahwa memang ada keterlambatan pencairan dana, seperti pada tahun 2019 yang baru cair pada bulan November. Namun, menurutnya, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus dalam menjaga keberlangsungan organisasi.
Syahril mengklaim bahwa sebagai pimpinan, dirinya tidak pernah lari dari tanggung jawab. Bahkan, ia menyebut telah mengembalikan dana sebesar Rp483 juta berdasarkan temuan Inspektorat.
Soal Penggunaan Kendaraan dan BBM
Salah satu sorotan dalam sidang adalah penggunaan kendaraan pribadi dalam operasional PMI, termasuk pembelian BBM menggunakan dana hibah. Syahril mengakui bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan kendaraan operasional milik PMI. “Saya pakai mobil pribadi karena ambulans dan kendaraan lain tidak selalu tersedia. Tapi yang diganti hanya biaya minyak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang melarang penggunaan kendaraan pribadi selama untuk keperluan organisasi, meskipun ia mengakui bahwa dalam AD/ART tidak dijelaskan secara rinci soal ini.
Kepengurusan dan Dugaan Nepotisme
Terkait struktur organisasi, Syahril menjelaskan bahwa pengurus PMI Provinsi terdiri dari unsur pengurus dan markas. Ia membantah tuduhan adanya nepotisme meskipun mengakui ada beberapa anggota keluarga yang turut serta. “Organisasi ini berbasis relawan. Tidak ada larangan dalam AD/ART soal keluarga. Yang penting mereka aktif dan mau bekerja,” ungkapnya.
Polemik Gaji dan Honor Panitia
Syahril juga merespons tudingan pemotongan gaji dan honor terhadap staf. Menurutnya, jika memang terjadi pemotongan, itu dilakukan oleh bendahara atau pihak yang mengelola pembayaran secara langsung. “Saya tidak pernah menerima laporan bahwa ada staf yang gajinya dipotong. Kalau saya tahu, pasti saya panggil,” tegasnya.
Ia menyebut nama Anton sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam urusan pembayaran, dan menyayangkan jika ada pengalihan tanggung jawab kepadanya secara sepihak.
Soal SPJ Fiktif dan Dokumen Bermasalah
Dalam sidang juga terungkap adanya bukti-bukti berupa SPJ (surat pertanggungjawaban) yang diduga fiktif, termasuk kuitansi dan laporan kegiatan yang mencatut nama orang yang tidak terlibat. Syahril menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam penyusunan SPJ dan menyerahkannya kepada tim teknis.
“Saya tidak mungkin memeriksa satu per satu. Saya hanya tanda tangan berdasarkan dokumen yang sudah disiapkan dan diyakini sudah lengkap,” ujarnya.Ia pun menegaskan siap bertanggung jawab penuh sebagai Ketua, termasuk mengembalikan dana jika terbukti ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh bawahannya tanpa sepengetahuan dirinya.
Kegiatan Lapangan dan Bukti Kunjungan
Menanggapi kesaksian sejumlah orang yang menyatakan tidak pernah melihat Syahril di lapangan dalam kegiatan PMI, ia menepis tudingan itu. “Saya hadir, saya turun. Tapi tidak semua kegiatan ada dokumentasinya,” katanya. Ia menyebut keterlibatannya dalam kegiatan seperti Posko Lebaran dan bantuan bencana sebagai bentuk nyata tanggung jawabnya.
Terdakwa Korupsi Hibah, Bendahara, Rambun Pamenan
Baca Juga: Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru, Saling Setor Tunai & Barang Mewah Korbankan Uang Rakyat
Terdakwa Bendahara Rambun Klaim Hanya Urus Administrasi
Terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan dana, bendahara sebuah organisasi bernama Rambun, menyatakan bahwa dirinya hanya mengurusi administrasi dan tidak secara langsung memegang atau mengelola uang secara fisik. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.
“Saya hanya buat surat, proposal, dan dokumen administratif lainnya. Uang itu tidak pernah saya kelola langsung, apalagi digunakan secara pribadi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga mengaku sering disalahartikan sebagai pihak yang mengurus keuangan secara penuh. Padahal, menurutnya, ia hanya bertanggung jawab menyusun dokumen seperti surat pertanggungjawaban (SPJ), kuitansi, dan amprah dana. Semua itu, katanya, dikumpulkan dan dilaporkan dengan arahan atau pendampingan dari bendahara resmi, baik itu yang bernama Pak Matem maupun Pak Raji.
“Soal SPJ, saya yang menyusun dan mengumpulkan, tapi tetap dengan bimbingan bendahara. Orang taunya saya, padahal saya hanya buat dokumennya,” ujarnya.
Terkait pelaporan keuangan tahun 2019-2020, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut baru disusun pada akhir 2021 dan dikumpulkan secara penuh pada awal 2022 hingga 2023. Hal itu disebut terjadi karena keterlambatan proses administrasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya buat kuitansi, amprah, dan SPTB. Lalu saya serahkan ke Pak Anton untuk proses lebih lanjut. Kadang saya harus tunggu orang di kantor untuk tanda tangan,” katanya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kegiatan pembelian barang seperti alat tulis kantor (ATK), ia kerap mendahulukan uang pribadi. Namun, sistem penggantian yang rumit kadang membuat pelaporan jadi terlambat.
“Saya beli dulu kertas, kadang pakai uang sendiri, kadang ambil dari orang lain. Terus saya laporkan dan minta penggantian,” jelasnya.
Reporter : Ishak




