Jejak Korupsi Pemkab Meranti: Gratifikasi dari Pengusaha,Janji Proyek & Upaya 'Lobi' ke Pusat
Jejak Korupsi Pemkab Meranti: Gratifikasi dari Timses, Janji Proyek, dan Upaya 'Lobi' ke Pusat
Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang didakwa melakukan gratifikasi senilai lebih dari Rp14 miliar, serta mencuci uang senilai Rp7,89 miliar, dengan cara membeli tanah dan bangunan guna menyamarkan hasil korupsinya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (9/7/2025). Terdakwa Muhammad Adil, menerima uang sejumlah Rp3.8 Milliar dari seseorang bernama Suci Rahman, saksi kunci membeberkan aliran dana yang diberikan kepada terdakwa, baik sebelum maupun sesudah menjabat sebagai bupati.
Salah satu saksi, mantan tim sukses Adil sekaligus pemilik perusahaan jasa konstruksi mengaku telah menyerahkan dana lebih dari Rp7 miliar kepada Muhammad Adil. Dana itu diberikan dalam beberapa tahap, baik dalam bentuk tunai rupiah maupun pecahan dolar Singapura.
“Awalnya saya beri Rp2,5 miliar setelah dia dilantik jadi Bupati. Katanya untuk operasional ke kementerian di Jakarta demi memperjuangkan dana pembangunan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Bupati Meranti dan disaksikan beberapa pejabat, termasuk Kadis PUPR, Mardiansyah dan seorang bernama Fajar. Yang menghebohkan, menurut kesaksiannya, uang tersebut disembunyikan di dalam tong sampah di rumah dinas agar dapat diambil secara diam-diam oleh Adil.
Pada Ramadan tahun berikutnya, Suci kembali diminta menyerahkan Rp2,3 miliar yang disebut-sebut akan digunakan untuk menutup tempat hiburan malam yang mendapat tekanan dari pemilik usaha. Dana itu diserahkan ke rumah pribadi terdakwa dan diterima oleh adiknya, Qodri.
Terdakwa Bupati Kep.Meranti, M.Adil
Baca juga : Rusaknya Pemko Pekanbaru Terancam dari Koruptor
“Adil bilang butuh Rp2,6 miliar, tapi dia baru ada Rp300 juta. Jadi saya tambahkan Rp2,3 miliar,” jelasnya. Ia menyebut dana tersebut berasal dari pencairan proyek swakelola di Dinas PUPR dan sebagian dari uang pribadi.
Sejak masa kampanye hingga pasca pelantikan, saksi juga mengaku telah memberikan uang dalam jumlah bervariasi, antara lain Rp50 juta, Rp250 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, hingga tambahan Rp1 miliar setelah Adil menang Pilkada. Ia mengharapkan imbal balik berupa proyek pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Meranti senilai total sekitar Rp13 miliar. Namun hingga kini, janji tersebut belum ditepati.
“Saya dijanjikan proyek, tapi sampai sekarang belum juga dikasih,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan jaksa dan hakim soal alasan memberikan uang sebanyak itu tanpa perjanjian tertulis, saksi berdalih bahwa penyerahan dilakukan karena rasa percaya dan harapan membantu pembangunan daerah. Tidak ada bukti serah terima maupun kesepakatan hukum dalam penyaluran dana tersebut.
Majelis hakim pun mempertanyakan logika dan akal sehat saksi. “Apa Anda yakin uang Anda bisa kembali?” tanya hakim. Ia hanya menjawab, “Masih berharap proyek akan datang atau uang dikembalikan.”
Saksi juga membeberkan bahwa sejumlah uang yang diduga bagian dari gratifikasi pernah ditaruh dalam tong sampah karena kondisi rumah dinas yang ramai tamu. “Pak Bupati waktu itu banyak tamu. Kami disuruh masuk ke ruangannya. Jadi uang itu saya letakkan di tong sampah,” ungkapnya.
Saksi mengaku diperintahkan oleh seseorang agar berhati-hati menjaga uang tersebut. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang mengambil uang itu setelahnya.
“Berarti sampai saat pengambilan uang, saudara tidak tahu siapa yang mengambil?” tanya jaksa. Saksi menjawab, “Tidak tahu, Pak.”
Saksi juga menyebut pernah mengantar uang ke rumah pribadi Adil yang dimasukkan ke dalam kardus dan diserahkan kepada Qodri dan Joko. Saat jaksa menanyakan apakah terdakwa memerintahkan secara langsung penyerahan tersebut, saksi menegaskan, “Tidak ada.”
Pihak kuasa hukum Muhammad Adil membantah semua tuduhan. Mereka menyebut bahwa kliennya tidak menerima uang secara langsung dan menegaskan bahwa semua pemberian dilakukan atas dasar sukarela.
“Klien kami tidak menerima langsung seluruh uang itu. Saksi memberi secara sukarela, tanpa ada paksaan atau janji khusus,” ujar penasehat hukumnya.




