Komisi I DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Al-Fatih Lengkapi Izin dan Amdal Lalin
PEKANBARU,- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Yayasan Ayo Indonesia Mengaji yang menaungi TK, SD, dan Pondok Pesantren Al-Fatih Pekanbaru terkait persoalan izin bangunan dan dampak lalu lintas di lingkungan sekolah yang berada di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Aidhil Nur Putra, Aidil Amri, Irman Sasrianto, dan Syafri Syarif.

Dalam rapat itu, Komisi I menemukan fakta bahwa dari enam bangunan yang ada di lingkungan sekolah, baru satu bangunan yang telah mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena aktivitas pendidikan di sekolah tersebut terus berkembang dengan jumlah siswa yang cukup besar.
Komisi I DPRD Pekanbaru kemudian merekomendasikan agar pihak yayasan segera melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan, termasuk terkait administrasi bangunan dan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). DPRD juga menegaskan akan terus memantau perkembangan proses perizinan tersebut.
Robin Eduar menegaskan bahwa setiap usaha maupun lembaga yang beroperasi di Kota Pekanbaru wajib mematuhi aturan, terutama terkait legalitas dan perizinan. Ia menilai perkembangan Al-Fatih yang kini memiliki ribuan siswa harus diimbangi dengan kelengkapan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas saat jam antar jemput siswa TK dan SD yang kerap memadati kawasan Jalan Kayu Manis.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ayo Indonesia Mengaji, Anthon Wiliandri, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah memproses seluruh izin yang diperlukan. Ia menyebut satu bangunan sudah memiliki izin, sementara lima lainnya masih dalam tahap pengurusan.
Menurut Anthon, beberapa proses perizinan masih menunggu tahapan sidang Sertifikat Layak Fungsi (SLF) serta proses konsultan dan uji teknis yang membutuhkan waktu cukup lama.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses perizinan sempat terkendala sejak tahun 2017 karena keterbatasan biaya administrasi. Selain itu, dokumen yang sebelumnya telah diurus disebut hilang akibat kebakaran di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Terkait persoalan lalu lintas, Anthon menjelaskan bahwa sebagian besar siswa tingkat SMP dan SMA merupakan santri pondok pesantren sehingga aktivitas keluar masuk tidak terjadi setiap hari. Namun, ia mengakui sekitar 400 siswa TK dan SD memang melakukan aktivitas antar jemput harian.
Sebagai solusi, pihak yayasan telah menyewa area parkir tambahan dan berencana memperluas fasilitas tersebut. Yayasan juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membantu pengaturan lalu lintas di sekitar sekolah.
Anthon menegaskan pihak yayasan siap bekerja sama dengan pemerintah, termasuk apabila diperlukan dukungan pembiayaan untuk pengaturan lalu lintas demi mengurangi dampak kemacetan bagi masyarakat sekitar.
Ia juga memastikan yayasan akan membangun komunikasi yang lebih baik dengan warga setempat serta siap mendengarkan berbagai masukan dan keluhan masyarakat.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan warga yang menyampaikan komplain, serta unsur dari Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Pekanbaru.




