Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Guru dan Wali Murid Terkait Dugaan Kekerasan
PEKANBARU,- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian persoalan antara wali murid beserta kuasa hukumnya dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru tersebut membahas dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang murid yang terjadi pada April 2026. Forum itu menjadi bentuk perhatian DPRD Pekanbaru dalam memastikan persoalan di dunia pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar serta anggota Komisi lainnya, yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, bersama jajaran kepala bidang.
Sebagai komisi yang membidangi sektor pendidikan, Komisi III DPRD Pekanbaru memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menunjukkan adanya keinginan dari kedua pihak untuk menempuh jalan damai. Namun, pihak kuasa hukum wali murid masih meminta adanya kesepakatan tertulis serta pemenuhan hak-hak korban.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa tindakan yang dilakukan guru disebut bertujuan untuk mendidik, bukan melukai murid. Meski demikian, Komisi III DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa proses pendidikan tidak boleh disertai tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Zakri menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sehingga pendekatan kekerasan tidak dapat dibenarkan meskipun dengan alasan mendisiplinkan siswa.
Sementara itu, Alek Kurniawan mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid. Menurutnya, forum mediasi tersebut menjadi langkah positif untuk membangun komunikasi yang lebih baik demi kepentingan anak dan dunia pendidikan.
Ia berharap kedua pihak dapat menurunkan ego masing-masing agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkepanjangan. Alek juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Pekanbaru karena telah membuka ruang dialog sehingga solusi bersama dapat dicapai.




