DPRD Pekanbaru Gencar Sosialisasikan Perda P4GN Demi Proteksi Generasi Muda

DPRD Pekanbaru Gencar Sosialisasikan Perda P4GN Demi Proteksi Generasi Muda

Tengku Azwendi Fajri menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kakap, RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (18/5/2026) sore. Acara tersebut turut dihadiri Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, serta warga yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Dalam sosialisasi itu, Azwendi memperkenalkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, regulasi tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda, dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia menyampaikan bahwa penyebarluasan Perda P4GN penting dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkoba sekaligus mengetahui aturan yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan.

Politisi dari Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa narkoba memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Bahkan, menurutnya, penggunaan sekali saja sudah dapat menimbulkan efek negatif yang berbahaya bagi masa depan seseorang.

Azwendi menilai peredaran narkoba merupakan ancaman serius karena dapat menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Narkoba dapat merusak generasi muda, sehingga kita semua harus terus mengingatkan dan menjaga masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.