DPRD Pelalawan Tegaskan Sekolah Wajib Patuh SE Bupati: Stop Study Tour Mahal, Ijazah Tak Boleh Ditahan

DPRD Pelalawan Tegaskan Sekolah Wajib Patuh SE Bupati: Stop Study Tour Mahal, Ijazah Tak Boleh Ditahan

PELALAWAN – Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Carles, S.Sos., M.Si, angkat suara mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan yang mengatur pelaksanaan kegiatan sekolah, seperti study tour, perpisahan, hingga pembagian ijazah untuk jenjang TK hingga SMP sederajat se-Kabupaten Pelalawan.

Menurut Carles, isi surat edaran tersebut sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan untuk benar-benar mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

"SE ini harus jadi acuan utama sekolah. Jika ada kepala sekolah yang melanggar, wajib dievaluasi dan dikenai sanksi. Kami mendukung penuh kebijakan ini demi meringankan beban wali murid," tegas politisi PDIP itu kepada suaraaktual.co, Senin (5/5/2025).

Isi pokok Surat Edaran Bupati Pelalawan:

  1. Sekolah dilarang mengadakan study tour ke luar daerah, kecuali untuk kunjungan ke situs budaya, sejarah, religi, atau objek wisata dalam Kabupaten Pelalawan.
  2. Kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana, tanpa hiburan seperti keyboard, dan tidak boleh membebani orang tua dengan iuran tinggi.
  3. Dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Fokus pada Pengembalian Uang Perpisahan

Carles juga menekankan agar sekolah yang sudah terlanjur memungut iuran perpisahan segera mengembalikannya. Pengembalian tersebut harus dilakukan penuh dan tanpa syarat, sesuai arahan Disdikbud.

"Jika ada yang keberatan atau mengalami kendala, siswa maupun wali murid jangan ragu melapor ke DPRD atau langsung ke Disdikbud. Kami dari Komisi I akan ikut mengawasi pelaksanaan edaran ini," tambahnya.

Disdikbud: SE Sudah Disampaikan, Pengawasan Diperketat

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan SE tersebut ke seluruh sekolah dari tingkat TK hingga SMP sederajat.

"Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran resmi dari siswa maupun wali murid. Meski ada informasi soal iuran yang belum dikembalikan, setelah dicek, pihak sekolah sudah mengembalikannya," ujarnya.

Leo memastikan Disdikbud akan terus memantau pelaksanaan SE Bupati dan menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.