Potong Anggaran, Suap Auditor, Cuci Uang, Terima Fee Umrah, Skandal Korupsi Berlapis Kab.Meranti
Potong Anggaran, Suap Auditor, Cuci Uang, Terima Fee Umrah, Skandal Korupsi Berlapis Kab.Meranti
PEKANBARU,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus mega korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA). Ia diduga menerima total Rp 26,1 miliar dari tiga klaster pelanggaran berat: pemotongan anggaran belanja rutin pemerintah (UP/GU), gratifikasi dari penyedia travel umrah, serta suap kepada auditor BPK guna mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut dakwaan dan bukti persidangan Rabu(2/7/2025) praktik korupsi Adil berlangsung sistematis dan melibatkan jajaran pejabat struktural, pegawai, serta pihak ketiga. Dalam kurun waktu 2022–2023, mekanisme pemotongan dana oleh sejumlah SKPD menghasilkan total Rp 17,28 miliar. Uang itu dikumpulkan melalui sistem “utang palsu” atas perintah Adil, dengan dalih sebagai dana operasional bupati.
Tidak berhenti di sana, Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel umrah yang memenangkan proyek penyediaan jasa umrah ASN Meranti melalui intervensi langsung. Fee itu diserahkan lewat Fitria Nengsih (FN), Kepala BPKAD Meranti yang menjadi tangan kanan Adil dalam memuluskan transaksi ilegal.Sementara itu, M. Fahmi Aressa (MFA), auditor BPK Perwakilan Riau, turut terseret dalam pusaran kasus ini. Ia diduga menerima suap untuk “mengondisikan” hasil audit agar Pemkab Meranti tetap memperoleh opini WTP meski terdapat penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran.
Hingga pertengahan 2024, KPK telah menyita sedikitnya 40 bidang tanah yang dikaitkan dengan hasil korupsi Adil. Nilai sementara aset sitaan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, masih jauh dari total nilai kejahatan finansial yang ditaksir mencapai Rp 31,1 miliar, termasuk suap, gratifikasi, dan hasil pemotongan anggaran.Muhammad Adil saat ini telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Namun, KPK belum berhenti: penyidikan tambahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus dilakukan.
Terdakwa, Mantan Bupati Kab.Kep.Meranti, M.Adil
KPK Terus Dalami Aliran Dana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari pihak swasta, sejumlah keterangan memunculkan kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian nominal uang yang disebutkan hingga ketidakjelasan alur perintah dari terdakwa,Rabu (2/7/2025).
Saksi yang dihadirkan menyampaikan adanya transaksi uang, namun ketika ditanya lebih lanjut, tidak mampu memberikan keterangan yang rinci mengenai asal-usul dana tersebut maupun tujuan penggunaannya. Di hadapan majelis hakim, saksi juga mengaku tidak pernah secara langsung menerima perintah dari terdakwa Muhammad Adil terkait penyerahan uang, meski beberapa kali menyebut adanya komunikasi dengan pejabat dinas dan pengusaha. Ia bahkan mengaku tidak tahu pasti apakah uang yang diserahkan merupakan dana pribadi atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mantan Ka.BPKAD Meranti, Fitira Nengsih
KPK Temukan Fakta Berbeda
Keterangan saksi ini tampak tidak sejalan dengan temuan dan proses hukum yang sudah berlangsung. Berdasarkan data KPK, Muhammad Adil diduga telah menerima uang suap, gratifikasi, dan hasil pemotongan anggaran mencapai Rp26,1 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita 40 bidang tanah senilai sekitar Rp5 miliar sebagai bagian dari perkara TPPU.Per April 2025, KPK masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi tambahan di Kepulauan Meranti, termasuk pengurus rumah tangga dan pekerja lepas, dalam upaya melacak lebih dalam aliran dana hasil kejahatan.“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta aset yang diduga disamarkan oleh tersangka,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.
KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk dari kalangan swasta maupun pejabat daerah lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Sebelumnya, dua orang telah ikut terseret dalam kasus ini yakni Fitria Nengsih (eks Kepala BPKAD Meranti) dan M. Fahmi Aressa (auditor BPK Perwakilan Riau), keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Adil.
Dalam sidang yang telah berlangsung sejak akhir 2023, Muhammad Adil telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Meski demikian, KPK terus melanjutkan penyelidikan terhadap aliran dana yang belum teridentifikasi sepenuhnya. Sidang lanjutan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan dengan menghadirkan saksi tambahan dari dinas dan pihak kontraktor. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga transparansi dan akuntabilitas di daerah.
M.Fahmi Aressa, Auditor BPK Riau Penerima Suap WTP
Kotak Uang Malam Hari, Serah Terima Diam-Diam
Nama Mardiansah yang disebut dalam kesaksian ini adalah Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, yang juga telah disebut dalam dua persidangan sebelumnya sebagai perantara dan pemegang peran sentral dalam perputaran dana haram tersebut.Menurut pengakuan saksi, uang dalam kotak itu kemudian diarahkan untuk diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai utusan dari M. Adil. Proses serah terima dilakukan malam hari di lokasi gelap, dan saksi mengaku hanya menjalankan perintah tanpa tahu siapa sesungguhnya penerima akhir uang tersebut. “Waktu itu posisi gelap. saya serahkan,” ujar saksi.
Ketiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang kasus ini memiliki benang merah yang sama: uang-uang diserahkan secara sembunyi, lewat perantara, dan tanpa dokumen resmi. Meski tak satu pun menyebut keterlibatan langsung Muhammad Adil, namun semua transaksi berujung pada nama sang mantan Bupati. Dalam penyelidikan terbaru, KPK telah menyita aset sekitar Rp5 miliar, termasuk rumah, mobil, dan dana simpanan. Sejumlah saksi dari berbagai kalangan mulai dari kontraktor hingga ASN dan staf rumah tangga telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut-sebut dipakai untuk membeli aset pribadi terdakwa.
Reporter : ishak




