Sidang Chromebook: Nadiem Sebut Banyak Kejanggalan Tuduhan Jaksa
Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keyakinannya bisa lolos dari jeratan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang tidak resmi oleh bawahannya dalam proyek tersebut.
Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Nadiem mengaku terkejut dengan keterangan para saksi. Menurutnya, banyak saksi yang mengakui menerima gratifikasi, namun semuanya menyatakan tidak pernah memberi tahu dirinya.
“Cukup mengejutkan bagi saya. Banyak saksi mengakui menerima uang, tapi mereka juga menyampaikan bahwa hal itu tidak pernah disampaikan kepada saya,” ujar Nadiem.
Ia juga menekankan bahwa para saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah darinya untuk menerima uang tersebut. Hal itu, menurut Nadiem, menjadi kejanggalan besar dalam tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Terkait dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook, Nadiem menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog yang bersifat terbuka dan transparan. Ia mempertanyakan letak kerugian negara yang dituduhkan.
“E-katalog itu bisa diakses siapa saja, harganya terbuka. Jadi saya sendiri bingung, di mana sebenarnya disebut mahal?” katanya.
Nadiem menyebut harga yang dipilih dalam e-katalog adalah yang paling rendah setelah melalui survei dan pemeringkatan. Bahkan, setelah vendor terpilih, masih dilakukan negosiasi ulang hingga harga kembali diturunkan.
Ia menegaskan bahwa penentuan harga bukan kewenangan menteri, melainkan berada di tangan penyedia barang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kewenangan harga itu ada pada vendor dan LKPP. Kementerian, apalagi menteri, tidak ikut menentukan. LKPP yang memasukkan dan memverifikasi produk di e-katalog,” jelasnya.
Menurut Nadiem, seluruh saksi di persidangan juga menyatakan tidak ada campur tangan menteri dalam proses pengadaan. Bahkan, beberapa saksi mengaku tidak pernah bertemu langsung dengannya.
“Kalau tidak ada intervensi, tidak ada perintah, dan tidak ada kewenangan harga di menteri, lalu apa dasar mengaitkan ini dengan saya?” ujarnya.
Atas dasar itu, Nadiem optimistis dapat dibebaskan. Ia menyebut bahwa jika fakta-fakta tersebut terbukti di persidangan, maka tuduhan terhadap dirinya akan gugur.
“Bahkan pejabat direktur beberapa level di bawah saya tidak punya kewenangan menentukan harga, apalagi menteri. Saya yakin ini akan menjadi kunci, dan InsyaAllah saya bisa bebas,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Meski eksepsi yang diajukannya telah ditolak hakim, persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian.




