PN Pekanbaru Gelar Sidang Tipikor Praktik Gelap Pemkot Pekanbaru dalam Gratifikasi THR, Dana Insentif & Setoran Pejabat

PN Pekanbaru Gelar Sidang Tipikor Praktik Gelap Pemkot Pekanbaru dalam Gratifikasi THR, Dana Insentif & Setoran Pejabat

PN Pekanbaru Gelar Sidang Tipikor Praktik Gelap Pemkot Pekanbaru dalam Gratifikasi THR, Dana Insentif & Setoran Pejabat

PEKANBARU,- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana korupsi pada Selasa(24/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diduga terlibar gratifikasi dalam kasus  mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila. Persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengungkap sejumlah aliran dana mencurigakan yang diberikan oleh sejumlah kepala bidang (kabid) kepada pejabat struktural, termasuk kepada ajudan dan Penjabat (PJ) Wali Kota.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, saksi keempat, Bendi Yuliasdi, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengungkap bahwa ia pernah memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Tengku Ahmad Reza Pahlevi. Penyerahan dilakukan sekitar April 2024, bertepatan dengan bulan puasa jelang Lebaran, dan disebut sebagai bentuk sumbangan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL).

“Saya dipanggil ke kantor oleh Pak Sekdis, dan diminta ikut menyumbang untuk THL,” ujar Bendi dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp dinas, yang menurutnya berasal dari arahan Sekda. “Kami patungan, karena katanya untuk membantu tenaga honorer menjelang Lebaran,” jelasnya.

Namun, pengakuan dari Tengku Ahmad Reza Pahlevi membuka aliran dana yang lebih kompleks. Ia mengakui pernah diminta mentransfer uang Rp5 juta pada malam hari di bulan Oktober 2024 oleh ajudan PJ Wali Kota, Nugroho Adi alias Untung.

“Saat itu saya ditelepon Untung, katanya ada permintaan dari bapak. Saya langsung transfer, karena merasa itu perintah atasan,” kata Reza. Menurutnya, ia tidak sempat mengonfirmasi ulang karena situasinya mendesak.

Selain itu, Reza juga mengungkap bahwa terdapat dua kali penyerahan uang tunai masing-masing Rp40 juta yang diberikan melalui Untung ke rumah dinas. Dana tersebut disebut berasal dari insentif pejabat. “Itu dana pribadi, tetapi diserahkan secara tunai karena katanya akan digunakan untuk keperluan internal,” ucap Reza di hadapan majelis hakim.

Nama lain yang disebut dalam persidangan adalah Indra Pomi, pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru, yang diketahui menerima uang Rp10 juta. Dana tersebut disampaikan melalui ajudannya, Indra Putra, tanpa penjelasan spesifik. “Uang itu disampaikan begitu saja, katanya untuk membantu. Tapi tidak ada dokumen atau peruntukan jelas,” ujar salah satu saksi lain dalam persidangan.

Sementara itu, Mardiansyah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pekanbaru, mengaku ikut menyumbang dana sebesar Rp50 juta bersama jajaran sekretaris dan kepala bidang di bawahnya. Dana itu disebutkan digunakan untuk mendukung kegiatan perlombaan di kota.

“Ini bentuk loyalitas kami kepada pimpinan. Kegiatannya mendadak dan tidak ada proposal resmi, tapi kami niatnya membantu,” terang Mardiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PJ Wali Kota Risnandar Mahiwa terkait keterlibatan ajudannya, Untung, dalam sejumlah aliran dana yang disebut dalam persidangan. Nama Untung berulang kali muncul sebagai perantara pengumpulan dana, yang dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan adanya praktik informal dalam pengumpulan dan pemberian dana di lingkungan pemerintahan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan terus mendalami motif dan aliran dana yang terungkap. Semua nama yang disebut akan kami klarifikasi,” ujar salah satu penyidik usai sidang.

Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan untuk mengonfirmasi sejumlah pengakuan dalam sidang sebelumnya.

reporter : Grace

editor : Ishak