Polemik UU KPK Kembali ke Versi Lama, DPR Nilai Jokowi Jangan Lepas Tangan
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 merupakan inisiatif DPR. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai pernyataan tersebut tidak tepat.
Menurut Abdullah, meskipun revisi UU KPK disebut sebagai inisiatif DPR, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi tetap terlibat aktif dalam proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa saat itu Presiden mengirimkan perwakilan pemerintah untuk ikut membahas dan menyetujui revisi undang-undang tersebut bersama DPR.
“Meskipun Presiden tidak menandatangani, pemerintah tetap mengirim tim untuk membahas dan mengesahkan UU KPK yang baru sebagai pengganti undang-undang sebelumnya,” ujar Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Abdullah juga menyinggung bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap sah dan berlaku, meski tidak ditandatangani langsung oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, yang menurutnya tentu atas persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, Abdullah mengutip ketentuan dalam UUD 1945. Ia menyebut Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disetujui, meskipun tidak ditandatangani Presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Ia menekankan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR dan mengaku tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut saat masih menjabat sebagai Presiden.
“Waktu itu revisi atas inisiatif DPR. Saya memang tidak menandatangani,” ujar Jokowi.
Perdebatan ini kembali memunculkan polemik mengenai peran pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU KPK tahun 2019 yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.




