Guru Besar Unibhara Surabaya Kritik Monopoli Kewenangan Penegakan Hukum

PEKANBARU,- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Unibhara) Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono SH, MH, menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai melenceng dari prinsip keadilan. Dia menegaskan, vonis yang dikeluarkan jaksa sebelum pembuktian di persidangan bertentangan dengan asas peradilan yang fair.
Langkah Jaksa Dinilai Tidak Adil
Menurut Sadjijono, vonis sepihak oleh penuntut umum sebelum proses persidangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law. "Ini tidak adil. Pembuktian harus dilakukan di persidangan, bukan ditentukan sebelumnya oleh jaksa," tegasnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya asas dominus litis, di mana hakim harus menjadi pemegang kewenangan tertinggi dalam memutus suatu perkara. "Jika jaksa terlalu dominan, ini berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan yang merusak sistem peradilan," ujarnya.
Proses Hukum Tidak Boleh Dimonopoli
Sadjijono menyayangkan praktik di mana kejaksaan bisa membatalkan hasil penyidikan secara sepihak. "Penyidik sudah bekerja keras mengumpulkan bukti, tetapi tiba-tiba prosesnya dihentikan atau diperiksa ulang tanpa alasan kuat. Ini merugikan banyak pihak," kritiknya.
Dia menegaskan, hakimlah yang seharusnya memutus bersalah atau tidaknya seseorang, bukan jaksa. "Keadilan hanya bisa tercapai jika hakim menjadi penentu akhir, bukan ada intervensi dari pihak lain," tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Sadjijono menekankan, tujuan utama hukum adalah keadilan, bukan sekadar prosedural administratif. "Hukum harus ditegakkan secara berimbang. Jika salah satu pihak terlalu dominan, yang terjadi adalah ketidakadilan," pungkasnya.
Dia berharap praktik penegakan hukum ke depan lebih menghormati prinsip fair trial dan independensi peradilan.