ICRT LAW ke-4 UMS Bahas Inovasi dan Tantangan Hukum di Era Digital

PEKANBARU,-Perkembangan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), big data, dan sistem hukum berbasis digital telah mengubah lanskap hukum global. Di satu sisi, teknologi ini membuka peluang untuk meningkatkan akses keadilan dan tata kelola pemerintahan. Namun di sisi lain, muncul tantangan baru terkait privasi, keamanan data, dan urgensi regulasi yang mampu mengimbangi dinamika perubahan.
Merespons hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan International Conference on Restructuring and Transforming Law (ICRT LAW) ke-4 dengan tema “Inovasi dan Tantangan Hukum di Era Digital: Memperkuat Keadilan, Pemerintahan, dan Hak Asasi Manusia”. Acara yang digelar pada Kamis (27/02) ini menghadirkan pakar hukum dari dalam dan luar negeri untuk mendiskusikan solusi hukum di tengah disrupsi teknologi.
Kolaborasi Global untuk Transformasi Hukum
Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMS, Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pembicara kunci seperti Prof. Dr. Absori (Pakistan) dan Dr. Cecille Mae C. Canilon (Our Lady of Fatima University, Filipina).
“Teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, termasuk dalam praktik hukum. Konferensi ini menjadi wadah untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan HAM,” tegas Wardah dalam sambutannya.
Topik Strategis dan Diskusi Mendalam
Konferensi ini mencakup sejumlah isu kritis, seperti:
-
Hukum Siber dan Regulasi AI
-
Perlindungan Data Pribadi dan Privasi
-
Hak Asasi Manusia di Era Digital
-
Etika Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
-
Hukum Islam dan Lingkungan dalam Konteks Digital
Lebih dari 50 peserta mempresentasikan penelitian mereka dalam sesi paralel, dengan paper terpilih berpeluang dipublikasikan di International Journal of Law and Policy (Uzbekistan). Acara juga diramaikan dengan lomba penulisan artikel ilmiah.
Dukungan Institusi dan Visi Ke Depan
Wakil Rektor V UMS, Prof. Ir. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjawab kompleksitas era digital. “Hukum harus dinamis, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti cybercrime dan algorithmic bias,” ujarnya.
Konferensi ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga memperkuat jejaring internasional Fakultas Hukum UMS. Kolaborasi dengan universitas dari Uzbekistan, Inggris, dan Filipina menunjukkan komitmen UMS dalam berkontribusi pada perkembangan hukum global.