Koper Penuh Dokumen, Apakah KPK Bidik Mantan Gubernur Dan Kadis PUPR? 

Apakah Mantan Gubernur Dan Kadis PUPR Jadi Target KPK??

Koper Penuh Dokumen, Apakah KPK Bidik Mantan Gubernur Dan Kadis PUPR? 
Foto: Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membawa sejumlah koper berisi dokumen untuk dibawah ke Jakarta

AKTUALITASNEWS.COM - Hampir sepekan Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan proses investigasi terhadap jembatan layang (flyover) simpang mall SKA Pekanbaru. Pulang membawa sejumlah koper berisi dokumen, diduga ada nama mantan gubernur riau dan Kadis PUPR. 27/10/2023.

Menjadi pemandangan warga kota pekanbaru, sejumlah petugas dari KPK terlihat sibuk melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan atau KKN di jembatan layang (flyover) simpang mall SKA Pekanbaru. 

Telah memasuki usia 4 tahun, jembatan flyover persimpangan jalan mall ska dan jalan tuaku tambusai Pekanbaru sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan penggiat anti korupsi dan insan pers khusunya di kota Pekanbaru. Pasalnya, dari penampakan bangunan konstruksi jembatan, diduga tidak sesuai dengan rancangan awal dan spesifikasi. 

Hal itu di ucapkan oleh seorang konsultan ahli (E.L) di bidang konstruksi kepada awak media ini pada beberapa tahun lalu. Disebutkan, bahwa apa yang sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor dan pemerintah provinsi Riau melalui Dinas PUPR provinsi Riau saat itu tidak sesuai dengan rancang bangun semula dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. 

, "Jadi apa yang dibangun saat ini, itu semua menyimpang dari bentuk rancang bangun dan spesifikasi yang di tuangkan dalam kontrak. Saya sendiri yang merancang dan membuat gambar bangunan konstruksi jembatan flyover persimpangan mall ska dan jalan Tambusai itu, " Kata E. L yang mengaku mengetahui semua tentang desain gambar pembangunan flyover itu. 

Ternyata, berangkat dari pernyataan E.L, tersebut, kini pernyataan itu akhirnya diprediksi benar adanya, mengingat petugas KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kondisi fisik bangunan flyover persimpangan mall ska Pekanbaru dan diperkirakan sedang membuktikan, sejauh mana penyimpangan yang dimaksud. 

Diketahui, masa pelaksanaan pembangunan Jembatan Layang Simpang SKA adalah 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018 dan penambahan waktu 60 hari kalender.

Anggaran pembangunannya pun diketahui tidak tanggung-tanggung, mencapai sebesar Rp 159.255.854.000,00 dengan sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Adapun perusahaan pelaksana pembangunan proyek itu dikerjakan oleh PT Sumbersari Cipta Marga sebagai pemenang tender proyek pembangunan flyover atau jembatan layang simpang empat SKA Pekanbaru.

Untuk hal itu diketahui dari Kepala Biro Pembangunan Pemprov Riau Indra. Kepada awak media kala itu, Indra mengatakan memang sudah ada pemenang tender salah satu proyek flyover di Pekanbaru tersebut.

"Sudah ditetapkan, sekarang masuk masa sanggah selama lima hari sejak pemenang ditetapkan Senin kemarin," katanya Selasa (27/2/2018). Dikutip dari BISNIS.COM,27 Feb 2018, 14:20 WIB. 

Dia menyebutkan PT Sumbersari Cipta Marga menjadi pemenang tender satu proyek flyover saja yaitu yang berlokasi di simpang SKA Pekanbaru..

"Pagu anggaran yang ditetapkan untuk proyek flyover simpang SKA ini sekitar Rp159 miliar lebih. Penawaran yang diajukan pemenang tender itu di bawahnya yaitu sekitar Rp149 miliar," katanya.

Sebelumnya kala itu, Pemprov Riau diketahui telah melelang dua proyek flyover di Pekanbaru dengan nilai total sekitar Rp240 miliar. Pembangunan keduanya ditargetkan rampung dalam satu tahun anggaran atau akhir tahun 2019.

Sementara masa pelaksanaan pembangunan Jembatan Layang Simpang SKA adalah 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018 dan penambahan waktu 60 hari kalender.

"Sehingga selesai dikerjakan pada tanggal 19 Februari 2019. Nilai kontraknya sebesar R 159.255.854.000,00 dengan sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," tuturnya.

Proyek ini di bangun di era Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Dengan kepala dinas PUPR provinsi Riau, DadangDadang Eko Purwanto. 

Sumber: KPK
Penulis: FIT
Editor: Red