SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI)

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Yth, 
1. Presiden RI, Prabowo Subianto
2. Wakil Presiden RI, Gibran Rakbuming Raka
3. Ketua DPR RI

di _
         Tempat. 

Semoga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakbuming Raka, selalu dalam keadaan sehat. Amin. 

Melalui surat terbuka ini, kami dari lembaga masyarakat, yang bernama Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) memberikan pendapat umum dan pendapat khusus kami tentang wacana pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini sedang di jabat oleh Jenderal Polisi, Listiyo Sigit Prabowo. 

Pendapat ini menjadi penting dan urgent untuk kami sampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden serta Ketua DPR RI, sehubungan meningkatkannya konstelasi pembahasan di ruang publik mengenai hal tersebut, sehingga untuk tujuan berkontribusi dari peran lembaga masyarakat ijinkan kami menyampaikan pandangan kami sebagai berikut. 
1. Setelah kami melakukan penelusuran/penelitian secara internal LPKKI dengan beberapa pendekatan investigasi, atas wacana pergantian Kapolri, kami menemukan adanya faktor senang atau tidak senang di balik wacana tersebut yang bersumber dari pejabat Elite di pusat/lingkaran pemerintahan Republik Indonesia. 
2. Berdasarkan hasil penelusuran LPKKI dari berbagai sumber yang dapat di yakini kebenarannya, kami melihat dan menyimpulkan sementara, bahwa wacana pergantian Kapolri di munculkan oleh karena adanya tekanan hukum kepada beberapa petinggi di lingkaran Pemerintah Pusat yang berhubungan dengan "SKANDAL" Kejahatan Korupsi/TPPU yang telah mentersangkakan FEBRIE ADRIANSYAH (Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI). 
3. LPKKI mengendus adanya "KONSPIRASI" gelap di balik rencana pergantian KAPOLRI, yang pada intinya ingin mengaburkan atau mempieteskan KASUS besar FEBRIE ADRIANSYAH sehingga di duga kuat akan melepaskan semua orang-orang besar, pejabat -pejabat BESAR yang perkirakan terlibat dalam pusaran kasus FEBRIE. 
4. Kami LPKKI juga memastikan akan HANCUR kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum, khususnya KORUPSI, bila pergantian KAPOLRI dilakukan pada saat kasus FEBRIE ADRIANSYAH sedang di proses oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Dan hal itu benar-benar BERTOLAK BELAKANG dengan KOMITMEN PRESIDEN Prabowo yang ingin mengejar Koruptor hingga ke Antartika. 
5. Jika budaya pergantian pemimpin lembaga penegak hukum terus akan di lestarikan saat adanya Pengungkapan KASUS BESAR KEJAHATAN yang melibatkan pejabat Elite di Pemerintahan, maka kami perkirakan dampaknya akan menjadi STIMULUS bagi para calon-calon KORUPTOR LAINNYA. Sehingga semangat Pemerintah untuk memberantas Korupsi akan di nilai oleh masyarakat, hanya lah OMONG KOSONG. Dan masyarakat dipastikan akan JENUH, mengalami DISTRUST, dan tidak akan menghormati lagi lembaga penegak hukum, termasuk Pemerintah.

Berdasarkan hasil temuan dan analisa objektif LPKKI ini, kami meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk tidak mencoba bermain-main lagi dengan Negara Republik Indonesia yang memiliki 280 juta rakyat yang kini terus mengikuti dan mengawasi semua pergerakan Pemerintah dan kebijakan Presiden RI. 

Melalui Surat Terbuka ini, LPKKI menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakbuming Raka, sebagai berikut:
1. Agar tidak mengganti Kapolri disaat kasus besar Korupsi/TPPU yang melibatkan FEBRIE ADRIANSYAH masih dalam proses pembongkaran oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 
2. Agar Presiden dan Wakil Presiden lebih fokus kepada SUBSTANSI permasalahan Negara, khususnya Permasalahan KORUPSI para Pejabat Negara yang masih massif terjadi dan sangat merugikan Negara dan masyarakat, bahkan mengancam kehancuran integritas Pemerintah dan keberlanjutan Negara daripada sekedar ganti mengganti kepemimpinan Polri. 
3. Agar Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh masyarakat Indonesia, bukan mendengarkan masukan-masukan orang-orang tertentu yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Pergantian Kapolri disaat adanya KASUS BESAR sedang dibongkar bukanlah kehendak dan aspirasi masyarakat Indonesia. 
4. Agar Presiden tampil lebih dominan untuk mendorong pengungkapan kasus besar yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, FEBRIE ADRIANSYAH, dengan membiarkan Polri dan Kejaksaan bekerja secara profesional, independen, tidak di intervensi oleh siapapun, sekalipun akan melibatkan pejabat Elite di Pemerintahan pusat atau di Istana dan di DPR RI. 

Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan dengan tujuan mendukung Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Pimpinan
Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). 

FERI SIBARANI, S.H., M.H
Ketua


SARMA SILITONGA, S.H.,M.H
Sekretaris 


JONNI P SIMAREMARE, ST., M.M.