Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Masa Berakhir Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim terkait berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, perwakilan pedagang ikan Pasar Kodim Senapelan, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Rapat dilaksanakan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi pedagang setelah masa kontrak penggunaan bangunan pasar berakhir.

Dalam forum itu, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi dan berharap aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung dengan baik. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai status penggunaan tempat usaha yang selama ini mereka tempati.
Komisi II DPRD Pekanbaru menerima berbagai masukan dari para pedagang dan menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi serta dialog bersama seluruh pihak terkait.
DPRD menilai keberlangsungan usaha para pedagang perlu menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas ekonomi dan mata pencaharian masyarakat di kawasan tersebut.
Rapat berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif, di mana masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait mekanisme pengelolaan serta keberlanjutan pemanfaatan bangunan pasar.
Komisi II DPRD Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut melalui koordinasi dan pembahasan lanjutan bersama pihak terkait guna menemukan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
Melalui pertemuan ini, diharapkan persoalan kontrak STHPB di Pasar Kodim Senapelan dapat segera memperoleh penyelesaian sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif.




