Laporan Fiktif & Kwitansi Manipulatif, Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove di Natuna

Laporan Fiktif & Kwitansi Manipulatif, Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove di Natuna

Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program rehabilitasi mangrove yang didanai oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pemerintah melalui BRGM mengalokasikan anggaran sebesar Rp994.560.000 untuk kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Sepang, Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat.

Program tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Mitra. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh sejumlah oknum yang terdiri atas ketua kelompok, koordinator lapangan, serta pendamping desa.

Para oknum tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi kuitansi kegiatan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini berhasil diungkap pada tahun 2026 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam perkara tersebut, Polres Natuna menetapkan dua tersangka berinisial I yang menjabat sebagai koordinator lapangan dan AR sebagai pendamping desa.

Keduanya diduga turut membantu Ketua Kelompok Tani Mitra berinisial H dalam menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Sementara itu, H belum sempat ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia dalam proses hukum yang berjalan.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp350.150.825.