Proyek RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Belum Selesai, Sudah Rusak Sebelum Dimanfaatkan

Proyek RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Belum Selesai, Sudah Rusak Sebelum Dimanfaatkan
Foto : Plafon bangunan yang sudah rusak

AktualitasNews.com - Pembangunan Gedung kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, bersumber dari dana DAK tahun 2022 hingga akhir tahun 2023 belum dapat dimanfaatkan untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat Riau. Jum'at, 03/11/2023.

Kabarnya, proyek yang dibangun dengan menelan dana sebesar Rp 16.780.608.000 bersumber dari dana DAK fisik itu hingga kini masih terus dalam kondisi memprihatinkan karena, sekalipun terlambat penyelesaian dari tahun 2022, namun hingga memasuki bulan November 2023 gedung tersebut justru terlihat sudah mengalami kerusakan pada bagian plafon bangunan. 

Diperoleh informasi, secara khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang Kesehatan ditujukan untuk meningkatkan ketersedian Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan di Puskesmas, RSUD, dan Labkesda sesuai standar. Tujuannya, meningkatkan ketersediaan obat esensial bermutu, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai di Puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Menurut salah satu warga Kota Pekanbaru ketika dipertanyakan awak media ini, Semula, tepatnya di awal tahun 2022 lalu, masyarakat provinsi Riau sempat merasa bangga dengan adanya pembangunan gedung fasilitas kesehatan di lingkungan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru. 

,"Katanya ini dalam rangka pengembangan rumah sakit RSUD Arifin Achmad. Sehingga kita sebagai warga Pekanbaru merasa senang karena fasilitas kesehatan RSUD sudah semakin meningkat," Ujar seorang warga yang berhasil di wawancara media ini. 

Belakangan, pembangunan gedung yang sangat diperlukan untuk menunjang kesehatan masyarakat itu, terlihat belum selesai dilaksanakan, sekalipun proyek tersebut wajib harus selesai tahun 2022 berdasarkan kontrak 027/Dir/PPK/RSUD/2022/870. Sejumlah pihak pun menyebutkan, bahwa pembangunan gedung tersebut sudah masuk dalam wanprestasi karena tidak mampu menyelesaikan berdasarkan perjanjian kerja. 

, "Jika kita pantau berdasarkan papan informasi yang terpasang di areal pembangunan tersebut, seharusnya gedung dan peralatan kesehatan yang sudah dibangun dengan uang rakyat ini, sejak awal tahun 2022 itu sudah seharusnya selesai. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesehatan masyarakat, " Kata AH, inisial dari warga setempat. 

Dari pantauan awak media hari ini, jum'at 03 November 2023, terlihat bangunan tidak selesai dan bahkan sebagian plafon bangunan sudah rusak sebelum digunakan dan belum diserahkan kepada pemprov Riau. 

Berdasarkan keterangan Plang informasi diketahui bahwa, direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pekerjaan tersebut dijabat oleh Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG, dengan perusahaan kontraktor bernama PT. Griya Fortuna Buun, dan konsultan di laksanakan oleh PT. Cipta Multi Kreasi. 

Dari penelusuran awak media ini, pengenaan denda pada keterlambatan proyek telah diatur pemerintah. Besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. Aturan tersebut tertuang pada pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.

Dalam Perpres itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari. Selanjutnya ada sanksi blacklist perusahaan dan penyetoran denda keterlambatan ke kas Negara berdasarkan penetapan dari PPK.

Sumber : Liputan

Penulis : Fit

Editor : Red