RSUD Cut Nyak Dhien dengan Pelayananya Sangat Buruk

ACEH BARAT,- Dinas Kesehatan Aceh berencana memutuskan kontrak PT Polada Mutiara Aceh pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat. Hal ini merujuk pada surat yang diperoleh AJNN, Sabtu, 16 Desember 2023. Dengan nomor surat 242/KPA.1/DINKES/2023 tentang pemberitahuan rencana pemutusan kontrak. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh selaku Pengguna Anggaran, Munawar, meminta untuk penjelasan terhadap rencana pemutusan kontrak tersebut langsung kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, Ferdyus.
“Lansung ke KPA saja,” kata Munawar, Dalam surat rencana pemutusan kontrak tersebut disebutkan sehubungan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 128/KPA.1/DINKES/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 dan perubahannya untuk pekerjaan lanjutan pembangunan ini memiliki beberapa pertimbangan untuk berhentikan. Baca Juga Pembangun RS Cut Nyak Dhien Meulaboh Diminta Libatkan Pihak Kejaksaan Disebutkan, bahwa laporan per pekan ke-IX diketahui besaran rencana 67,42 persen, realisasi 78,78 persen, deviasi 11,35 persen dan sisa 21,22 persen.
Kemudian, hasil penilaian pengawas terhadap kinerja proyek dinilai penyelesaian atas besaran sisa pekerjaan berpotensi akan melampaui waktu efektif kontrak. Selain itu, hasil penilaian PPK dengan memperhatikan kesediaan waktu masa penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan SSKK dan SPMK tersisa 13 hari kalender sedangkan batas akhir hingga Rabu, 27 Desember 2023, Dari pertimbangan tersebut, maka diyakini tidak akan mampu menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan sesuai pokok perjanjian (SSUK Huruf B.6 Angka 43 dan 44). Poin kedua surat ini juga dituliskan bahwa sebagai tindak lanjut agar pembayaran prestasi pekerjaan dapat terlaksana dalam waktu efektif tahun anggaran berjalan. “Agar membuka akses secara luas kepada Pengawas dan wakil dari pihak kami (PPTK, Tim Teknis) untuk secara bersama-sama dengan pihak Saudara melakukan pemeriksaan/penilaian atas besaran prestasi aktual yang dapat diterima, guna dijadikan dasar untuk dilakukan pembayaran,” tulis isi surat ini.
Maka dari itu, konsekuensi atas tindakan pemutusan kontrak oleh PPK, akan ditindaklanjuti dengan pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka oleh saudara atau pencairan jaminan uang muka dan pengenaan sanksi daftar hitam. Selain itu, terlihat juga bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Penjabat Penandatanganan Kontrak, Ferdiyus.
Diketahui, Dinas Kesehatan Aceh pada September lalu telah menyatakan Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh ini untuk dilanjutkan pembangunannya. Keputusan diambil usai dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap hasil pemilihan pembangunan dari kepala Dinas Kesehatan Aceh selaku pengguna anggaran. Diberitakan sebelumnya Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasruddin Bahar, mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mentender ulang paket proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Cut Nyak Dien, Meulaboh. Sebab calon pemenang mendapat sanggahan dari perusahaan lain.