OJK Perketat Aturan Pinjaman Online Guna Mencegah Money Laundering
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi peer-to-peer (P2P) lending.
Hal ini dilakukan guna mencegah pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang berpotensi dijadikan tempat pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.6/SEOJK/2021 tentang pedoman penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggaran P2P lending.
Aturan ini ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Riswinandi dan berlaku mulai 29 Januari 2021.
Mengutip keterangan OJK, Senin (8/2/2021), disebutkan bahwa dalam beleid ini OJK memerintahkan pinjol melakukan tindakan pencegahan penggunaan pinjol sebagai tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme dan membiayai senjata pemusnah massal dengan pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris.
OJK meminta diterapkannya kebijakan dan prosedur pencegahan ini dengan identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah, identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat, penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, pengelolaan risiko, pemeliharaan data hingga PPATK.
Pinjol juga harus memiliki pengendalian intern yang menjelaskan tata cara pengendalian intern yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis penyelenggara pinjol.
Aturan anyar ini juga mewajibkan pinjol menjelaskan mengenai kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi penyelenggara dan menjelaskan SDM dan kewajiban menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program pencegahan tempat pencucian uang dan praktik pendanaan terorisme.
"Menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK," tulis OJK.




