Yusdarman Diusulkan Sebagai Pengganti Antar Waktu di DPRK Aceh Barat Daya

Yusdarman Diusulkan Sebagai Pengganti Antar Waktu di DPRK Aceh Barat Daya

ACEH BARAT DAYA,- Usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Abdya dari Partai NasDem, yaitu Yusdarman sisa masa jabatan tahun 2019 - 3024 sudah dikirim ke Pj Gubernur Aceh.Belum lama ini, DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) telah melayangkan surat tentang pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPRK Abdya kepada Pj Gubernur Aceh.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRK Abdya, Amiruddin saat dikonfirmasi."Usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Abdya dari Partai NasDem, yaitu Yusdarman sisa masa jabatan tahun 2019 - 3024 sudah dikirim ke Pj Gubernur Aceh.

Intinya terkait PAW menggantikan almarhum Muslim SPd ini, tinggal menunggu SK dari Gubernur saja," kata Amiruddin. Seperti diketahui, Muslim SPd meninggal dunia di RSUD Teuku Peukan pada tanggal 8 November 2023. Hal ini sesuai dengan kutipan akta kematian Nomor : 1112-KM-20112023-0001 tanggal 20 November 2023 yang dikeluarkan oleh penjabat pencatatan sipil Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Atas dasar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem sudah mengeluarkan keputusan dengan nomor :592-Kpts/DPP-NasDem/IX/2023 tanggal 30 November 2023 tentang penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Abdya tersebut. 

"DPP Partai NasDem telah memutuskan dan menetapkan Yusdarman sebagai pengganti anggota DPRK Abdya menggantikan almarhum Muslim sisa jabatan 2019 - 2024," terangnya. Almarhum Muslim SPd merupakan anggota DPRK Abdya Dapil 2 (Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa) dari Partai NasDem yang meninggal dunia pada tanggal 8 November 2023. Selanjutnya DPP Partainya NasDem memutuskan dan menetapkan Yusdarman sebagai pengganti antar waktu anggota DPRK Abdya sisa masa jabatan 2019-2024. (*)