3 Hal yang Perlu Diketahui Saat Ingin Memulai Karya Tulis Ilmiah Hukum

3 Hal yang Perlu Diketahui Saat Ingin Memulai Karya Tulis Ilmiah Hukum

Karya tulis ilmiah didasarkan pada prinsip ilmiah yang seluruh data dan faktanya berprinsip ilmiah. Menulis karya tulis ilmiah dalam bidang hukum sedikit banyaknya menantang bagi sejumlah mahasiswa hukum, menulis karya tulis ilmiah juga penting dilakukan untuk berkontribusi pada pengetahuan hukum.

Sebagai seorang akademisi dan profesional di bidang tulis menulis karya ilmiah hukum, dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof. Budi Agus Riswandi mengatakan perlu tiga hal yang harus diperhatikan saat penulisan karya tulis ilmiah baik di bidang hukum maupun non hukum. 

“Siklus karya tulis ilmiah yang pertama yaitu kreatif, kedua punya nilai eksklusif, dan dalam penulisan karya tulis ilmiah tidak hanya dibutuhkan kreatif dan nilai eksklusif tetapi juga harus ada nilai insentif kepada penulis,” ujarnya dalam webinar University Solutions Hukumonline, Kamis (26/10). 

Sebuah karya tulis ilmiah bisa bernilai kreatif diawali dengan sebuah ide yang kreatif. Untuk mendapatkan ide yang kreatif maka dibutuhkan pengetahuan yang baik. Namun, satu hal yang sering dilupakan oleh penulis, bahwa kreatif saja tanpa disertai etika publikasi tidaklah membuat karya tulis ilmiah itu bermakna.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat bagian yang perlu diketahui dan dipahami ketika akan membuat sebuah ide kreatif terkait pembuatan karya tulis ilmiah di bidang hukum. Etika ini yang jarang menjadi perhatian penulis, banyak penulis membuat tulisan kreatif basisnya pengetahuan dan pengalaman saja, sementara pengetahuan mengenai etika publikasi juga penting,” lanjutnya.

Akibat tidak diberikannya perhatian mengenai etika publikasi yang menyeluruh, menurut Prof. Budi itulah yang menyebabkan saat ini banyak karya tulis ilmiah khususnya di bidang hukum yang bermasalah. 

Etika penulisan merupakan norma atau standar aturan perilaku yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh penulis tentang baik dan buruknya cara penulisan ilmiah. Etika bukan dinilai perihal benar atau salahnya sebuah jurnal, melainkan mengenai cara penulisan serta mengetahui baik buruk bagi penulis jurnal tersebut.

Secara prinsip, hak cipta tidak melindungi hal-hal yang bersifat rahasia. Tujuan dari adanya etika penulisan artikel hukum adalah menjamin kesesuaian temuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, melindungi hak kekayaan intelektual peneliti, melindungi objek penelitian dari pemalsuan dan kerusakan, dan menegakkan etika moral dalam berperilaku.

Kemudian, tidak hanya nilai kreatif yang diperlukan dalam penulisan karya tulis ilmiah, nilai eksklusif juga menjadi salah satu hal penting. Menurut Prof Budi, terdapat tiga alasan mengapa nilai eksklusif diperlukan dari perspektif penulis.

Pemilik hak eksklusif atau si penulis memiliki hak untuk melarang atau negatif right,s yang merupakan hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya. Sehingga penulis dapat melarang karya tulis ilmiahnya digunakan oleh orang lain.