Kejari Aceh Barat Hentikan Pendampingan Hukum Proyek Revitalisasi Pasar Bina Usaha
ACEH BARAT,- Kejaksaan Negeri (Kejari) memberhentikan pendampingan hukum atas proyek revitalisasi Pasar Bina Usaha (PBU) Meulaboh di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, karena pengerjaannya tak sesuai kontrak. Hingga pengecekan terakhir yang dilakukan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada 19 Desember 2023, pembangunannya masih belum sampai 50 persen.
Proyek revitalisasi PBU Meulaboh tersebut nilai kontraknya Rp 2,7 miliar bersumber dari APBN 2023, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Bangun Reka Sarana asal Kota Banda Aceh dengan nilai penawaran Rp 2,3 miliar.
“Waktu expose, orang itu (rekanan) janji tanggal 22 sudah selesai 100 persen, nyatanya sekarang 50 persen aja belum sampai, jadi kita hentikan pendampingan, karena memang pekerjaan tidak mencapai sesuai dengan kontrak, kami lebih bagus mundur,” kata Kejari Aceh Barat, Siswanto kepada AJNN, Rabu, 27 Desember 2023.
Dikatakannya, bahwa JPN Kejari Aceh Barat tidak mau bermain dengan kegiatan yang tidak sesuai jadwal kontrak, jika terdapat paket pembangunan yang dikerjakan tidak tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi maka mereka bakal memutuskan pendampingan.
“Kita dampingi kalau sesuai dengan janji, untuk tahun ini cuma itu yang kita putuskan pendampingan, kalau yang lain sudah kelar semua sesuai kontrak,” kata Siswanto. Pantauan AJNN di lokasi pekerjaan proyek revitalisasi PBU Meulaboh, Rabu, 27 Desember 2023, proses pekerjaan masih berlangsung, beberapa rumah toko (ruko) yang akan dibangun masihlah dalam pengerjaan yang baru sampai pada pendirian tiang dan kerangkanya.***




