Dokter Spesialis Kebidanan RSUD Arifin Achmad dr. Jojor Sihotang, Beri Penyuluhan
Memasuki masa kehamilan, sebagai orang tua tentunya harus melakukan persiapan sebaik mungkin agar kondisi ibu dan janin tetap sehat hingga sampai hari persalinan. Untuk memastikannya salah satu yang dianjurkan yaitu Antenatal Care (ANC).
Dokter Spesialis Kebidanan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr. Jojor Sihotang, Sp.OG,M.Ked.Klin menyampaikan dalam penyuluhan di Ruang tunggu Poliklinik Rawat Jalan bersama unit PKRS (21/09/23) ANC adalah serangkaian kegiatan kompherensif yang dianjurkan untuk ibu - ibu hamil dari awal masa konsepsi, kehamilan, hingga sebelum persalinan agar dapat menjalani kehamilan dan persalinan dengan pengalaman positif serta melahirkan bayi yang sehat berkualitas.
ANC sebaiknya dilakukan minimal 6x selama kehamilan pada fasilitas kesehatan, yaitu 2 kali pada trimester pertama (0-12 minggu), sekali pada trimester kedua (> 12 minggu – 24 minggu) dan 3 kali trimaster ketiga (24 minggu – kelahiran) dengan syarat 2 kali kunjungan dokter spesialis kandungan dan USG pada trimester 1 dan 3.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan selama ANC ialah timbang berat badan, tinggi badan, ukur tekanan darah, pemeriksaan gizi, ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri), pengukuran denyut jantung janin (DJJ), skrining dan imunisasi tetanus difter, pemberian tablet menambah darah minimal 3 bulan, tes laboratorium, tes tatalaksana, dan temu wicara.

Kepada para ibu hamil dr. Jojor menghimbau untuk melakukan ANC selama kehamilan agar kondisi kesehatannya maupun janin tetap terpantau dan terjaga. Apabila ada gangguan, dengan ANC juga akan terdeteksi dini dan bisa secepatnya dilakukan penanganan. Selain itu ANC juga bermanfaat dalam membantu pemerintah dalam mengurangi tingginya resiko Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN) di Indonesia.
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil yang kemudian disebut pelayanan antenatal (ANC) terpadu adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga sebelum mulainya proses persalinan yang komprehensif dan berkualitas.
Dasar hukum dari pelayanan ANC ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 Tahun 2021.
Tujuan ANC, yaitu Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang janin, Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat ibu maupun bayi dengan trauma seminimal mungkin, Meningkatkan serta mempertahankan kesehatan fisik, mental, sosial ibu dan janin, Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI Eksklusif, Mempersiapkan peran ibu dan kelurga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal, Menurunkan angka kesakitan, kematian ibu dan kelahiran jarak dekat.
Frekuensi kunjungan ANC minimal 6x selama masa kehamilan dengan rincian 2 x pada trimester pertama
(usia kehamilan 0-12 minggu), 1 x pada trimester kedua
(usia kehamilan 12-28 minggu), 3 x pada trimester ketiga
(usia kehamilan 28 minggu sampai persalinan).

Pelayanan ANC terdiri dari
1. Pengukuran berat badan dan tinggi badan.
2. Pengukuran tekanan darah.
3.Pengukuran lingkar lengan atas (LiLA).
4. Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri).
5. Penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin.
6. Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi.
7. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 (sembilan puluh) tablet.
8. Tes laboratorium.
9. Tata laksana/penanganan kasus.
10. Temu wicara (konseling) dan penilaian kesehatan jiwa.
Dampak jika tidak melakukan K6 (6x kunjungan ke fasilitas pelayanan kesehatan), yaitu Tidak terdeteksinya kelainan kehamilan pada ibu, Meningkatnya risiko kesakitan pada ibu hamil, Terjadinya perdarahan saat masa kehamilan karena tidak terdeteksinya tanda bahaya, Meningkatnya risiko kematian pada Ibu hamil.




