Anak Dibawah Umur Menjadi Tersangka Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Dikenakan Pasal Berlapis
AKTUALITASNEWS.COM - Polresta Cilacap telah menangkap anak dibawah umur menjadi tersangka dari kasus bullying siswa SMP. Penetapan kedua anak pelaku itu diduga berinisial MK (15) dan WS (14). Hasil Penyidikan di gelar pada Rabu (27/09/2023).
Benar kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (28/9/2023).
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP, FF (14), di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Kelima anak yang diamankan terdiri atas 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.
Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini.
Yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.
Saat ini, mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Polisi telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.Hasil pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Setelah itu, polisi telah melakukan visum untuk mengidentifikasikan luka-luka yang telah korban alami.
Sumber : Release
Editor : Red




