Panwaslih Kec.Singkil, Aceh Singkil Tekankan Golongan yang Dilarang Kampanye

Panwaslih Kec.Singkil, Aceh Singkil Tekankan Golongan yang Dilarang Kampanye

ACEH SINGKIL,- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil menekankan beberapa golongan yang dilarang kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.  Diantaranya yaitu pegawai pemerintah , TNI/Polri, atau aparatur desa, atau pegawai yang bekerja di badan atau majelis khusus yang ada  di Kabupaten  Aceh Singkil.  Hal ini disampaikan mengingat masih banyak pegawai dalam lingkup tersebut yang secara terbuka ikut berkampanye di media sosial.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal, mengatakan sesuai dengan aturan, selain ASN dan TNI/Polri, golongan pegawai pemerintah seperti aparat desa dan aparat dari Badan atau Majelis khusus yang ada di Aceh juga tidak boleh terlibat kampanye.

“Bahwa ASN, TNI/Polri, termasuk juga Kepala Desa, Apatur Desa, juga kita ada tambahan dari Provinsi lain, bahwa juga termasuk MPD, MAA, MPU, juga dilarang, karena mereka mendapatkan uang kehormatan dari negara. Jadi dilarang, harus netral,” kata Irwansyah.

Dikataan Irwansyah, terkait adanya  pegawai pemerintah atau aparat desa yang aktif berkampanye di media sosial tidak dapat diproses.  Karena harus ada laporan dari masyarakat maupun dari pengawas Pemilu di Aceh Singkil.“Temuan dari Form A kami, yang ada PPL di Desa, Panwaslihcam Kecamatan, kalau ada Form A nya ke kami, kita akan proses,” tegasnya.

Lebih lanjut Irwansyah mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait keterlibatan ASN, aparat desa, dana tau pegawai pemerintah lainnya  dalam kampanye.  Sehingga pihaknya tidak bisa memproses hanya berdasarkan penyampaian yang terlihat di media sosial saja.

“Kalau dasar viral yang kita proses, ga mungkin. Kita sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Pengawas kami di tingkat desa, kecamatan, Kabupaten, kalau ada kita temukan itu, kita akan buat Form A nya,” pungkasnya.