Muspika Kec. Danau Paris, Aceh Singkil, Fasilitasi Persoalan Imron dan Pihak PT Delima Makmur

Muspika Kec. Danau Paris, Aceh Singkil, Fasilitasi Persoalan Imron dan Pihak PT Delima Makmur

ACEH SINGKIL,- Peristiwa dilarangnya warga melintasi jalan umum diareal Hak Guna Usaha PT. Delima Makmur Aceh Singkil. Muspika Kecamatan Danau Paris Fasilitasi Rapat Mediasi kepada kedua belah pihak, Senin (30/09/2024) pagi hari ini.Rapat Muspika Kecamatan tersebut dipimpin langsung, Camat Danau Paris, H. Bunggaran Tumangger dikantor Kecamatan Danau Paris yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli dari perwakilan Pemda Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Camat Danau Paris, H. Bunggaran Tumangger Mengatakan, Adapun rapat hari ini adalah rapat fasilitasi mengenai terkait masalah persoalan pemortalan jalan diareal HGU. Katanya kepada Zonamerdeka.  com saat diwawancari dikantor Kecamatan Danau Paris. Senin (30/09).Mengenai persoalan, antara warga Imron dan PT. Delima Makmur. Dimana yang kita ketahui bersama bahwa persoalan ini sudah viral di media massa, peristiwa yang terjadi di Pos Cobra, Lae Paris Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris Kamis (26/09/2024) lalu." Kata, Bunggaran 

Kesimpulan rapat pada hari ini, bahwa kami memberikan waktu 1 minggu kepada Pihak PT. Delima Makmur, terkait mengenai portal dan jalan tersebut." Tambah, Bunggaran "Apakah portal jalan itu harus dibuka, atau tetap, tapi dengan pembatasan jam."Kami muspika masih menunggu jawaban surat tertulis dari pihak Perusahaan PT. Delima Makmur." terangnya Notulensi rapat ini, nantinya juga saya akan laporkan kepada atasan atau pimpinan saya,  harapan saya semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baiklah."Harapan Camat Danau Paris.

Dilain Sisi, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil Menyampaikan, Bahwa persoalan ini sudah diketahui oleh Pj. Bupati Aceh Singkil dan memerintahkan, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR Aceh Singkil dan saya agar supaya melakukan croscek dilapangan." Ungkap, Zulkifli "Kebetulan ada is komunikasi dengan Camat, saya kira hari ini turun kelokasi. Sebab kalau menyangkut masalah status jalan, domain nya itu ada di Dinas PUPR, terkait Portal jalan itu domainya ada di Dinas Perhubungan." Kata, Zulkifli 

Tentunya kehadiran saya kesini, terkait budi daya perkebunanya. Dinas Perkebunan ini adalah sebagai pembina perkebunan kelapa sawit dan juga kelompok tani." Imbuhnya Zulkifli Mengungkapkan, Bahwa jalan di Pos Cobra tersebut masuk dalam kawasan HGU PT. Delima Makmur, sesuai RTRW Kabupaten Aceh Singkil, hal itu berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Aceh Singkil.

Dimana status jalan tersebut, adalah jalan alternatif penghubung antar kecamatan, Danau Paris dan Singkil Utara. Jadi yang lebih berkompeten untuk menjawab hal ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas PUPR." Ucapnya Dikarenakan saya juga tidak bisa terlalu jauh, karna hal ini bukanlah merupakan domain saya, untuk memberikan jawaban tersebut, mungkin pihak dari LSM, Wartawan, dan yang berhadir disini bisa menanyakan secara langsung." Kata, Zulkifli 

Zulkifli Menyebutkan, Tetapi paling penting disini, jadi jangan ada kejadian, kita seolah- olan mendiamkan dari Pemda. Tentunya hal itu tidak, kita berharap kepada  perusahaan supaya dapat memberikan akses jalan pada masyarakat.