Impor Diduga Tak Sesuai Aturan, Bea Cukai Segel Toko Emas Tiffany & Co
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik impor yang tidak sesuai ketentuan kepabeanan. Ia menyatakan pemerintah berkomitmen menutup akses terhadap impor ilegal demi menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Impor ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Semua pelaku usaha harus menjalankan kegiatan secara legal,” ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, tindakan DJBC merupakan bentuk profesionalisme dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan pasar domestik terbebas dari barang impor yang tidak sah. Ia menilai pengawasan tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha di dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap toko dan brankas penyimpanan barang. Pihak manajemen perusahaan diminta memberikan klarifikasi dan data rinci mengenai barang-barang yang diimpor, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat proses impor.
DJBC menduga terdapat sejumlah barang yang tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang. Saat ini, pihak Bea Cukai tengah mencocokkan data perhiasan yang ada di gerai dengan dokumen impor yang telah dilaporkan sebelumnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau barang yang belum terdaftar secara resmi, DJBC akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan.




