Korupsi Dana Pilkada Aceh Tengah, Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah terus mendalami dugaan korupsi atau penggelapan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Hingga kini, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan, termasuk komisioner dan sekretaris Panwaslih Aceh Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, pada Minggu (22/2/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.
“Sejauh ini sudah tujuh orang yang diperiksa, termasuk komisioner dan sekretaris Panwaslih. Untuk sementara, estimasi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar,” ujar Hasrul.
Menurutnya, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah Panwaslih tahun anggaran 2024. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna memperjelas alur penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Alimin, mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Linge. Ia melaporkan dugaan penggelapan dana operasional Panwascam oleh Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Alimin menyebutkan bahwa anggaran operasional yang menjadi hak masing-masing kecamatan selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tengah diduga tidak disalurkan secara penuh.
Kejari Aceh Tengah memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




