Dana Hibah 400 Juta Diduga Diselewengkan, 3 Pengurus Ponpes Gresik Jadi Tersangka

Dana Hibah 400 Juta Diduga Diselewengkan, 3 Pengurus Ponpes Gresik Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Gresik menjadi sorotan setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua kiai bersaudara yang memimpin Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi serta seorang ketua santri.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gresik setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan pihak ponpes diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi pembelian tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pesantren. Namun, pembelian tersebut justru dilakukan atas nama pribadi.

Pada 2019, Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menerima dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk pembangunan asrama putri. Akan tetapi, dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan sebagaimana tercantum dalam proposal dan dokumen resmi hibah.

Menurut penyidik, dana itu dipakai untuk membeli dua bidang tanah masing-masing sekitar 90 meter persegi yang berada di luar area pesantren, meski masih berdekatan. Tanah tersebut hingga kini belum dibalik nama kepemilikannya dan masih atas nama dua tersangka.

Sementara itu, bangunan asrama putri memang berdiri secara fisik. Namun, pembangunannya bukan berasal dari dana hibah, melainkan dari iuran para santri. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana bantuan pemerintah tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kejaksaan menyatakan LPJ yang diajukan pihak ponpes menyebutkan dana hibah telah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan asrama putri. Namun, hasil penyidikan menunjukkan laporan tersebut diduga bersifat fiktif.

Salah satu tersangka, RKA, membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak melakukan tindak pidana dan menyebut kasus ini sebagai ujian dalam perjuangan dakwah yang dijalaninya. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan hukum yang dihadapinya merupakan bagian dari risiko perjuangan.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini masih berjalan di Kejaksaan Negeri Gresik.