NasDem Usul Sahroni Aktif Lagi di Komisi III Usai Nonaktif 6 Bulan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa Ahmad Sahroni telah menyelesaikan masa sanksinya dan dapat kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Nazaruddin menjelaskan, Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 selama enam bulan, yang masa berlakunya dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, ia menegaskan masa sanksi Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Nazaruddin menyampaikan bahwa penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI merupakan usulan Partai NasDem yang diajukan pada 19 Februari 2026. Namun, keputusan tersebut efektif berlaku mulai 10 Maret 2026, mengingat DPR RI sedang memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Ia memastikan seluruh proses pengaktifan kembali Sahroni telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR RI.




