Jokowi Dituduh Lemahkan KPK, agar Tambang Bobby & Gratifikasi Kaesang Aman
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut justru melemahkan peran lembaga antirasuah dan menghambat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyebut sejumlah poin dalam revisi UU tersebut berpotensi mengurangi independensi KPK. Salah satunya adalah kewajiban izin kepada Dewan Pengawas dalam proses penyadapan yang dinilai rawan kebocoran informasi sehingga dapat menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dianggap membuka ruang intervensi dari pihak eksekutif, sehingga independensi lembaga berisiko tergerus. Khozinudin juga menyoroti kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang dinilai rawan disalahgunakan, serta keberadaan Dewan Pengawas yang disebut berpotensi membuat strategi penindakan KPK mudah terdeteksi pihak yang diperiksa.
Menurutnya, wacana penguatan kembali KPK sebagaimana pernah disampaikan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, menjadi langkah yang wajar. Termasuk di dalamnya usulan untuk mengembalikan sejumlah penyidik berintegritas seperti Novel Baswedan dan lainnya.
Khozinudin menilai sikap DPR dan Presiden Joko Widodo yang saling melempar tanggung jawab atas revisi UU KPK tidak menjawab tuntutan publik yang menginginkan penguatan lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukanlah dalih, melainkan solusi konkret untuk memperkuat kembali KPK.
Ia juga menilai penguatan KPK tidak dapat lagi bergantung pada Jokowi maupun DPR. Pertama, Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, DPR dinilai kecil kemungkinan menginisiasi revisi melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan proses pembahasannya berpotensi panjang serta tidak pasti, sebagaimana terjadi pada RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum tuntas.
Sebagai solusi, Khozinudin mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikan ketentuan pada undang-undang sebelumnya. Ia menilai isu pemberantasan korupsi merupakan kondisi yang genting dan mendesak, sehingga memenuhi syarat konstitusional bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi cara paling praktis dan cepat untuk memulihkan kekuatan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.




