Dirut PT DSI Tersangka Fraud Siap Kembalikan Dana, Bareskrim Lanjutkan Penyidikan
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam proses hukum ini, salah satu tersangka menyatakan keinginan mengembalikan dana para pemberi pinjaman (lender) sebagai bentuk iktikad baik.
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan praktik kecurangan terkait kasus gagal bayar PT DSI kepada para lender. Penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data peminjam (borrower) yang sebelumnya telah ada.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen pendukung yang sah. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran dana masyarakat yang dilakukan melalui proyek-proyek fiktif. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Bareskrim Polri juga tengah melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money guna mengidentifikasi dan mengamankan harta hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian para korban.
Pada Senin (9/2/2026), penyidik memanggil ketiga tersangka untuk pemeriksaan. Namun, hanya dua tersangka, yakni TA dan AR, yang hadir memenuhi panggilan. Sementara itu, tersangka MY tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Ade Safri menyatakan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan tindak pidana serta aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum TA, Pris Madani, menyampaikan bahwa kliennya berupaya menempuh jalur restorative justice. TA disebut bersedia mengembalikan seluruh dana investasi para lender.
“Secara prinsip, klien kami siap memenuhi kewajiban kepada para lender dan mengembalikan dana 100 persen,” ujar Pris di Mabes Polri.
Selain itu, TA juga menyatakan kesediaannya menambahkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk itikad baik. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender dan menegaskan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap langkah pengembalian dana tersebut dapat membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada persetujuan para lender.




