Lapo Tuak Butet Emeliana Simarmata Dilaporkan Kepolisi
Meresahkan Beberapa Warga Lingkungan III
AKTUALITASNEWS.COM - Beberapa warga penduduk Lingkungan III. Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Simalungun, merasa terganggu dan tidak nyaman dalam waktu istirahat dimalam hari, dikarenakan adanya suara ribut-ribut karaokean, musik kuat-kuat dan suara Teriak-teriakan hampir setiap malam dari warung tuak, miliknya Emeliana Simarmata yang kerap dipanggil setiap harinya Butet landong.
Demi menjaga kenyamanan dan ketentraman didalam lingkungan, salah satu warga yang merasa terganggu tersebut, berinisial PRS, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Serbalawan, Sabtu, 14 Februari 2026, tepat pukul 22.48 wib. Menurut pengakuan beberapa warga yang merasa terganggu dengan suara keributan tersebut, melaporkan warung tuak milik Emeliana Simarmata ke pihak kepolisian.
Dikarenakan sudah seperti tempat hiburan malam yang bebas hampir setiap malam suara karaokean dan Teriak-teriakan dari warung tuak tersebut hingga larut malam. Emeliana Simarmata sepertinya tidak memikirkan tetangganya di saat waktu istirahat dimalam hari.
"Kami warga penduduk lingkungan III, ini sangat-sangat resah dan sangat terganggu dengan suara musik, karaokean dan suara Teriak-teriakan belum lagi suara kuat terdengar seperti suara peluit dari para peminum tuak itu yang hampir setiap malam sampai jam-jam 11, malam. Siapa gak terganggu mendengarkan suara ribut-ribut di saat waktu tidur malam terkhusus anak-anak yang mau sekolah. Seharusnya dia berpikir kalau dia itu punya tetangga," Jelasnya beberapa warga lingkungan III, pada awak media ini.
Kemudian salah satu warga yang merasa terganggu tersebut berinisial PRS, menjelaskan pada awak media ini, bahwasanya kalau bukan karena anaknya sakit dan baru pulang dari RSU, PRS tidak akan komplain dan tidak akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Sebenarnya saya tidak ada niat mau melaporkan dia ke polisi. Saya paham dengan kehidupan dia dibidang ekonomi sekarang ini agak sulit. Buktinya sudah berapa lama dia buka warung tuak dan karaokean setiap malam ribut-ribut, saya tidak pernah komplain, saya selalu cuek aja selagi keluarga saya tidak diganggu, itulah prinsip saya dari dahulu. Tapi untuk kali ini memang saya sangat-sangat terganggu dan sangat resah. Sudah jelas dia tau anak saya dua minggu di rawat inap di RSU Efarina karena kecelakaan sampai operasi. Bahkan istri saya sudah menginformasikan ke grup STM kami, Dosroha Sinaksak. Bahwasanya anak kami kecelakaan saat mau kerja. Sementara Emeliana Simarmata pemilik warung tuak tersebut adalah salah satu anggota Sarikat kami dan satu grup di whatsapp. Kenapa lah di hari itu anak saya pulang dari Rumah Sakit, dan malam nya itu Emeliana Simarmata pemilik warung tuak itu berkaraoken suara musik kuat-kuat dan suara Teriak-teriakan? Seharusnya kan dia pahami situasi tetangganya? Singkat ceritanya saya langsung laporkan lah ke Kapolsek dan Kanitres Polsek Serbalawan hal tersebut demi menjaga kenyamanan dan ketentraman lingkungan dalam bertetangga." Pungkasnya PRS, warga tersebut pada awak media ini, sabtu 14 Februari 2026, sekira pukul, 00.15 wib via whatsapp.
Selanjutnya, B Sinaga pendiri LSM Lidik Kriminal menanggapi dan menegaskan, bahwasanya tindakan warga tersebut sudah benar dan sangat tepat melaporkan hal kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Ya menurut saya tindakan warga itu sudah tepat dan benar sesuai prosedur hukum demi kenyamanan dan ketentraman berlingkungan. Karena UU KUHP yang baru sekarang sudah ada. Sebelumnya hal kejadian seperti ini yang berhak menindaklanjutinya adalah pihak pemerintahan setempat. Sekarang ini sudah jadi ranah hukum atau pidana. Pasal 265. Yang bunyinya.
(Membuat keributan, hingar-bingar, atau kebisingan yang mengganggu tetangga (khususnya malam hari) dapat dijerat Pasal. 265 UU Nomor. 1 Tahun 2023. Denda maksimal kategori II. (10 juta).
Hal ini harus di sosialisasikan oleh polsek-polsek di setiap daerah, supaya masyarakat tidak ada kekeliruan dalam penerapan pasal tersebut jika terjadi hal seperti ini. Dan UU KUHP yang baru ini sangat-sangat perlu disosialisasikan, biar masyarakat mengerti dan memahami sebelum terjadi kepada diri masing-masing masyarakat tersebut di setiap daerah" Tegasnya Pendiri LSM Lidik Kriminal sembari mengakhiri percakapannya.
Penulis : Benget Sinaga




