Laporan Data Petani Dimanipulasi hingga Palsu,Pejabat Dinas Pertanian Rohul Tak Pernah Cek, Rugikan Negara Miliaran
PEKANBARU,- Sidang kasus korupsi atas penyaluran pupuk subsidi secara ilegal di Kec.Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau digelar dengan agenda meminta keterangan para saksi yang merupakan mantan Kadis Tanaman Pangan dan Sekretarisnya pada tahun 2019-2021.Enam pemilik kios pupuk bersubsid didakwa menyalurkan pupuk subsidi secara ilegal kepada pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut seluruh terdakwa memalsukan laporan dan bekerja sama dengan oknum dalam sistem distribusi pupuk, Kamis(10/7/2025).
Terdakwa pertama, Sanggam Manurung, pemilik kios UD Sei Kuning Jaya, didakwa menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) periode 2020–2022. Ia diduga memanipulasi laporan bulanan distribusi dan bekerja sama dengan tim verifikasi untuk menyiasati sistem distribusi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, Fitria Ningsih, pemilik kios UD Anugrah Tani, juga didakwa atas penyalahgunaan wewenang sebagai pengecer resmi tahun 2021–2022. Ia disebut menyalurkan pupuk subsidi jenis Urea, NPK, SP-36, ZA, dan organik granul kepada pihak yang tidak masuk sistem RDKK, serta memalsukan data penyaluran agar tampak sesuai prosedur.
April Srianto, pemilik kios UD Chindi, disebut melakukan pelanggaran distribusi pupuk sejak 2019. Ia mendapat penunjukan resmi dari PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, namun dalam praktiknya, bersama Ketua Tim Verifikasi Kecamatan, Mente Sagala, menyalurkan pupuk secara tidak sah kepada petani non-RDKK. Ia juga membuat laporan bulanan yang fiktif.
Foto para 6 terdakwa korupsi penyaluran pupuk subsidi
Terdakwa berikutnya, Abdul Halim, pemilik kios UD Jaya Satu, didakwa menyalurkan pupuk subsidi secara melawan hukum selama empat tahun. Ia ditunjuk sebagai pengecer oleh CV Berkah Makmur dan PT Andalas Tuah Mandiri, namun terbukti menyalurkan pupuk kepada petani tidak sah dan membuat laporan bulanan tidak sesuai fakta.Hal serupa dilakukan oleh Yohanes Avila Warsi, pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki. Bersama Mente Sagala, Yohanes disebut menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani di luar daftar RDKK antara 2019–2022. Ia juga membuat laporan palsu terkait penyaluran pupuk yang merugikan keuangan negara.
Baca juga : Kasus Korupsi & Cuci Uang Kab.Meranti, M.adil sebut Mardiansyah merupakan Perencananya
Terakhir, Syaiful, pemilik UD Bina Tani, juga didakwa atas penyaluran pupuk yang tidak sesuai aturan sejak 2019. Ia menjual pupuk subsidi kepada kelompok tani yang tidak tercatat dalam sistem, dan manipulasi laporan bulanan juga menjadi bagian dari dakwaan.Dalam seluruh kasus ini, pupuk bersubsidi yang diselewengkan terdiri dari jenis Urea, NPK, SP-36, ZA, dan Organik Granul. Jaksa menilai para terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan peran sebagai pengecer resmi, serta berkonspirasi dengan pihak verifikator di lapangan, terutama Mente Sagala, yang disebut-sebut berperan sentral dalam memuluskan distribusi ilegal ini.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengatakan pernah menjadi pengurus yang bertanggung jawab dalam kegiatan verifikasi dan validasi data penerima pupuk subsidi. Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung pelaksanaan teknis pendistribusian maupun validitas data petani penerima subsidi.
“Saya hanya menerima laporan dari kabid dan kasi. Saya percayakan pelaksanaannya kepada mereka,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait data petani penerima pupuk. Padahal berdasarkan prosedur, tim pembina, koordinator, ketua memiliki kewenangan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi distribusi pupuk subsidi. Ketika ditanya soal pelaporan hasil pengawasan dari tim verifikasi, saksi mengaku tidak pernah menerimanya secara tertulis.
“Saya tidak pernah menerima laporan dari tim verifikasi. Kalau pun ada, mungkin langsung ke Kepala Dinas,” katanya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menyoroti soal proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi dasar alokasi pupuk subsidi. Para saksi mengaku mengetahui bahwa proses penyusunan RDKK dilakukan secara berjenjang mulai dari kelompok tani, penyuluh, hingga ke dinas dan Kementerian Pertanian. Namun mereka membantah terlibat aktif dalam proses verifikasi nama-nama petani penerima.
Jaksa juga menyinggung adanya realokasi pupuk untuk Kecamatan Rambah Samo, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas. Namun para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci angka realokasi tersebut dan menyatakan hanya bertugas menandatangani dokumen sebagai bentuk administratif.
Kesaksian para saksi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dalam penyaluran pupuk subsidi, yang diduga menyebabkan terjadinya penyelewengan dan kerugian negara. Dalam perkara ini, enam orang terdakwa telah didakwa melakukan praktik curang dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, di antaranya dengan cara mengusulkan petani fiktif, mengalokasikan kepada yang tidak berhak, dan tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Reporter : Ishak




