SPPG Bojonegoro Polisikan Akun Tiktok, Program Presiden 19rb Sapi Tiap Hari, Bukan Singkong Goreng
Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan akun TikTok @dyputri_ ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video berdurasi 27 detik yang menampilkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut, berupa jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso. Dalam video itu, akun terkait memberikan kritik terhadap menu yang disajikan.
Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung, Haryono, menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena konten tersebut diunggah berulang kali sehingga memicu opini publik yang dinilai merugikan pihak dapur penyelenggara. Bahkan, menurutnya, SPPG sempat menerima teguran keras akibat berkembangnya opini di media sosial.
“Kami merasa dirugikan atas postingan tersebut. Unggahan itu dilakukan berulang kali dan memicu opini publik,” ujar Haryono, Jumat (27/2).
Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada keluhan langsung dari para penerima manfaat terkait menu MBG yang dibagikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polres Bojonegoro untuk memeriksa pemilik akun tersebut agar persoalan menjadi jelas.
Sementara itu, Polres Bojonegoro mengonfirmasi telah menerima pengaduan tersebut. Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan bahwa laporan saat ini sedang diproses dan pihak kepolisian akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Pengaduan sudah kami terima. Kami akan mengirimkan undangan pemeriksaan untuk permintaan keterangan,” ujar Cipto.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah memanggil pelapor guna mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan awal sebelum memanggil pihak lainnya. Pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Terkait barang bukti, Cipto menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik baru menerima surat pengaduan resmi yang diajukan melalui kuasa hukum. Bukti pendukung lainnya akan didalami saat proses pemeriksaan berlangsung.
Meski proses hukum berjalan, kepolisian tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi apabila kedua belah pihak bersedia menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.
“Kami lebih mengutamakan mediasi jika memang memungkinkan,” pungkasnya.




