Posisi Kapolda Sumut Dipusaran Dugaan Skandal Pemerasan di Internal
Aktualitasnews.com, Medan - Dugaan skandal pemerasan yang menyeret dua perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Julihan Muntahan dan Kompol Agustinus Candra, kembali mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hingga kini, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto belum memberikan keterangan resminya, tentang proses hukum lanjutan dan sidang kode etik. 19/02/2026.
Kali ini Redaksi media online Aktualitasnews dan grup menggelar ulasan tentang kasus tersebut melalui program editorial Redaksi yang digelar hari ini, guna menyikapi berbagai pemberitaan yang disebut oleh sejumlah pihak terkesan "meredup" kian samar-samar.
Editorial yang menghadirkan narasumber, ketua Dewan Redaksi Aktualitasnews.com , Feri Sibarani, S.H.,M.H, memberikan ulasannya tentang laporan sejumlah media yang terlihat sporadis atau adanya ketidakpuasan yang dirasakan oleh masyarakat luas.
"Pertama-tama masyarakat mulai kita dengar mulai curiga dan kurang puas dengan pemberitaan media tentang persoalan dugaan pemerasan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntahan dan Kasubdit Paminal, Kompol Agustinus Candra ini. Tidak biasanya seperti ini. Harusnya, karena dugaan skandal ini melibatkan petinggi Polda Sumut, dan sangat kontraproduktif dengan tugas-tugas kepolisian, ini harus menjadi atensi seluruh masyarakat Sumut, para aktivis, dan mahasiswa" Sebut Feri Sibarani dalam ulasannya bersama jurnalis Aktualitasnews.
Alasannya, menurut jebolan megister hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu, konon seorang perwira kepolisian sudah semestinya menjadi pilar penjaga institusi Polri di lingkungan tugas pengabdiannya.
"Karena ada masyarakat yang selalu menjadi pembanding, tatkala melakukan perbuatan yang sama pihak kepolisian lazimnya begitu represif dan retributif terhadap pelakunya. Kini sosok yang seharusnya justru penjaga kamtibmas, dan penegak hukum telah terkesan ibarat serigala berbulu domba, atau berkedok sebagai perwira polisi yang gagah, namun berperilaku penghianat" Ucap Feri.
Terkait pemberitaan yang belum memberikan gambaran yang bersifat retributif dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto terhadap dugaan "Pemerasan" sejumlah anggota kepolisian di Polda Sumut itu, dikatakan oleh Feri merupakan sikap yang kurang respek atau sedikit acuh, mengingat posisi Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, sebagai pemimpin tertinggi di Polda Sumut.
"Sebenarnya ada benarnya pernyataan dalam sejumlah media bahwa viralnya informasi dugaan skandal pemerasan oleh Kabid Propam dan Kasubdit Paminal Polda Sumut itu di akun tiktok yang diduga fake pada 24 November 2025 masih dianggap belum suatu kasus karena belum dapat dibuktikan. Dan itu perspektif hukum yang normatif" Katanya.
Namun ia menyebut sangat disayangkan, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto, kurang greget atau tidak posesif untuk melindungi nama besar institusi Polri, dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan indikator kurangnya informasi dan bentuk keterbukaan atas proses penyelidikan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran materiil akan adanya tindak pidana pemerasan oleh Kabid Propam dan Kasubdit Paminal Polda Sumut.
"Kan logikanya tidak masuk, ketika korban pemerasan itu bahkan dirinci satu persatu dalam akun tiktok yang dicurigai fake itu, namanya, pangkatnya, dan latar belakang masalahnya, tapi belum dapat terungkap. Untuk itu, Pers, sebagai media penyeimbang, terpercaya, sesuai dengan peran dan fungsinya pada pasal 6 UU Pers harus bertanggung jawab melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk menghadirkan kebenaran dan keakuratan peristiwanya, demi kepentingan keadilan informasi yang benar kepada masyarakat" Pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kedua perwira tersebut yakni Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntahan dan Kasubdit Paminal Polda Sumut Kompol Agustinus Candra, diberitakan keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumut.
Hingga saat ini, identitas anggota Polda Sumut yang diduga menjadi korban pemerasan belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap saksi/korban menjadi alasan penting mengapa nama-nama tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga yang berkompeten.
Bidang Propam Polri dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Pol Julihan Muntahan di Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Candra diperiksa di Polda Sumut. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, keduanya telah dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto hingga kini belum terdengar menjalani pemeriksaan etik maupun pidana terkait perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai sejauh mana dugaan ini diketahui atau tidak diketahui oleh pimpinan Polda Sumut.
Peristiwa ini kembali memicu sorotan publik terhadap sistem pengawasan internal Polri, khususnya fungsi pengawasan dan penegakan disiplin di internal institusi.
Analisis Hukum:
Apabila dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka terdapat beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar:
1. Pelanggaran Pidana (KUHP Nasional) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Pasal tentang Pemerasan: Unsur memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu.
Selanjutnya jika dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan jabatan, dapat menjadi pemberatan pidana. Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan, dapat pula dikualifikasikan sebagai tindak pidana jabatan.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi:Jika pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan terkait uang atau keuntungan pribadi, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Khususnya pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri.
3. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri: Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran etik mencakup Penyalahgunaan wewenang, Perbuatan tercela. Perbuatan yang merusak kehormatan institusi.
Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility) Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto: Secara doktrin administrasi dan tata kelola pemerintahan, pimpinan memiliki kewajiban pengawasan (supervisory responsibility).
Namun secara hukum pidana, seorang Kapolda tidak otomatis bertanggung jawab pidana kecuali, terbukti mengetahui dan membiarkan. Sehingga dapat dijerat dengan turut serta, atau lalai berat dalam pengawasan yang memenuhi unsur pidana.
Sumber: Program Editorial/Dewan Redaksi
Penulis: Lambertus sibarani




