Menkominfo Jamin Transfer Data WNI ke AS Aman, Sedihnya Jadi WNI
Bergabunglah dengan daftar pelanggan kami untuk mendapatkan berita terbaru, pembaruan, dan penawaran khusus langsung di kotak masuk Anda
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait isu transfer data lintas negara dalam kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukanlah upaya menjual data warga negara, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital yang sudah berlangsung selama ini.
Menurut Meutya, di era ekonomi digital, pergerakan data lintas negara merupakan keniscayaan. Data kini menjadi komoditas bernilai tinggi yang mendukung berbagai aktivitas, mulai dari layanan keuangan digital, platform media sosial, hingga penyimpanan awan (cloud). ART hadir sebagai kerangka hukum untuk memastikan proses tersebut berjalan aman dan teratur.
“Pemerintah tidak akan pernah menukarkan data 280 juta rakyat Indonesia secara sepihak. Narasi itu keliru dan menyesatkan,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait belum terbentuknya lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP), Meutya menjelaskan bahwa Indonesia tetap dapat melakukan penilaian keamanan data dengan merujuk pada standar internasional, seperti regulasi Uni Eropa yang dinilai selaras dengan Undang-Undang PDP Indonesia.
Ia menambahkan, dalam konteks kerja sama dengan AS, terdapat upaya dari pihak AS agar diakui memiliki tingkat keamanan data setara dengan standar Uni Eropa. Sebagai negara yang menjadi pusat berbagai perusahaan teknologi dan keamanan siber global, AS dinilai memiliki infrastruktur dan standar perlindungan data yang kuat.
Meutya juga menekankan bahwa praktik transfer data ke luar negeri, termasuk ke AS, sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Penggunaan platform digital, sistem pembayaran, hingga layanan cloud milik perusahaan berbasis di AS secara otomatis melibatkan pemrosesan data lintas negara.
“ART justru memberikan payung hukum bagi praktik yang sudah berlangsung, agar tidak terjadi kekosongan regulasi,” ujarnya.
Ia memastikan penggunaan layanan digital berbasis AS bersifat sukarela. Masyarakat tidak diwajibkan menggunakan platform tertentu. Namun bagi yang memilih menggunakannya, perlindungan data dijamin melalui dua lapis regulasi, yakni UU PDP dan kerangka ART.
Lebih jauh, pemerintah menilai ART berpotensi memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, perusahaan Indonesia diharapkan lebih mudah berkolaborasi dengan mitra AS dalam pengembangan teknologi dan inovasi.
Perjanjian ini juga dinilai dapat meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dari AS ke sektor digital Indonesia. Kepastian perlindungan data akan menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus membuka lapangan kerja dan mendorong transfer teknologi.
Selain itu, ART diyakini dapat mempermudah perdagangan digital antara kedua negara, sehingga meningkatkan volume perdagangan bilateral dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, Meutya menegaskan keberhasilan ART bergantung pada komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara. Pembentukan Otoritas PDP tetap menjadi prioritas untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait transfer data lintas negara. Di sisi lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber dinilai penting untuk menghadapi tantangan ke depan.
Dengan langkah yang tepat, ART diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tanpa mengorbankan kedaulatan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
AktualitasNews Februari 18, 2024 0
AktualitasNews Agustus 4, 2025 0
AktualitasNews April 14, 2025 0
AktualitasNews Oktober 23, 2024 0
AktualitasNews Juni 17, 2024 0
AktualitasNews Oktober 9, 2024 0
AktualitasNews Maret 11, 2025 0
AktualitasNews Maret 10, 2026 0
AktualitasNews Februari 15, 2026 0
AktualitasNews Februari 21, 2026 0
AktualitasNews Desember 15, 2025 0


