Kerugian Negara Rp21,8 M, Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi Berlanjut
JAMBI – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (18/2/2026) menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Para saksi terdiri dari empat kepala sekolah, satu operator sekolah, serta dua perwakilan rekanan dari PT My Icon Technology (MIT).
Saksi yang dihadirkan yakni Khairul (Kepala SMKN 13 Merangin), Asmiati (Kepala SMKN 4 Kota Jambi), Agus Supriyanto (Kepala SMKN 3 Bungo), Baso Arief (Kepala SMKN 2 Bungo), serta Burhani selaku tenaga honorer di SMKN 3 Muaro Bungo. Dari pihak rekanan, hadir Direktur PT MIT Anwar Hadianto dan Manajer PT MIT Ivoni.
Dalam persidangan, Kepala SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa saat alat praktik senilai miliaran rupiah dikirim ke sekolahnya, tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan, terdapat 13 item peralatan yang diterima dari PT MIT. Karena kebutuhan penggunaan yang mendesak, pihak sekolah akhirnya memasang peralatan tersebut secara mandiri.
“Yang mengirim dari PT MIT. Karena urgent untuk digunakan, kami sendiri yang memasang. Dari pihak dinas belum ada yang datang untuk instalasi,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Saat dicecar JPU terkait kesesuaian spesifikasi barang, Agus mengaku tidak memahami secara teknis apakah peralatan yang diterima telah sesuai dengan kontrak. Namun ia membenarkan bahwa pada awalnya alat tersebut belum dapat digunakan karena kapasitas listrik sekolah tidak mencukupi.
“Awalnya tidak bisa dipakai karena daya listrik di sekolah tidak memadai sehingga sering anjlok. Sekarang sudah bisa digunakan,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT MIT, Anwar Hadianto, membantah adanya ketidaksesuaian barang. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan pernah melakukan pengecekan langsung ke sekolah dan memastikan seluruh barang telah tersedia sesuai pesanan.
“Kami bersama Diknas sudah cek langsung ke sekolah dan semua barang sesuai,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat besarnya anggaran proyek. Pengadaan peralatan praktik utama SMK tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar yang terbagi dalam 30 paket pekerjaan.
Jaksa menduga penggunaan sistem E-Katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan formalitas administratif. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.
Sejumlah perusahaan disebut terlibat dalam proyek tersebut, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dengan kerugian terbesar diduga berasal dari PT TDI.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.




