Polisi Bantul Diduga Minta Setoran Bulanan Rp35 Juta, Dan Rusak CCTV Pengusaha

Polisi Bantul Diduga Minta Setoran Bulanan Rp35 Juta, Dan Rusak CCTV Pengusaha

Pengembang Properti di DIY Laporkan Oknum Intel Polres Bantul atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Seorang pemilik perusahaan pengembang properti melaporkan dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S. Laporan tersebut disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY pada Rabu (18/2).

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Bakrie, pelapor juga mendatangi SPKT Polda DIY untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut.

“Kami melaporkan anggota intel Polres Bantul berinisial S terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Laporan pertama kami sampaikan ke Propam, dan kedua terkait dugaan tindak pidana,” ujar Hermansyah di Mapolda DIY.

Diduga Rusak CCTV dan Meminta Sejumlah Uang

Menurut Hermansyah, peristiwa tersebut terjadi ketika S bersama beberapa orang mendatangi dan menduduki kantor kliennya. Dalam kejadian itu, mereka diduga merusak perangkat CCTV serta meminta sejumlah uang.

Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Kasus ini, lanjut Hermansyah, bermula dari kerja sama proyek pembangunan perumahan di wilayah Bantul dan Sleman pada 2024. Saat itu, S disebut meminta pekerjaan kepada perusahaan kliennya.

Namun setelah proyek diberikan, pembangunan yang dikerjakan oleh S diduga tidak berjalan dan terbengkalai. Selain itu, kliennya juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp35 juta per bulan selama enam bulan berturut-turut.

Tak berhenti di situ, S juga disebut meminta tambahan dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai catatan utang. Namun, setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

Hermansyah menyayangkan apabila dugaan tersebut benar melibatkan aparat penegak hukum. Ia menegaskan tindakan semacam itu bertentangan dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa perkara ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Klarifikasi Polda DIY

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Ia menyebut pihak perusahaan baru sebatas melakukan konsultasi.

“Setelah kami cek ke SPKT dan Propam, hingga saat ini belum ada Laporan Polisi yang dibuat oleh PT Hoki Developer. Yang ada baru konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY,” jelas Ihsan.

Polda DIY menyatakan akan menindaklanjuti laporan apabila telah diajukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.