Dugaan Pemalsuan Izin Edar Skincare, Richard Lee Diperiksa

Dugaan Pemalsuan Izin Edar Skincare, Richard Lee Diperiksa

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif. Meski telah berstatus tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan kembali ke rumah.

Usai pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) malam, Richard Lee menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. Ia menegaskan seluruh penjelasan terkait produk yang dipasarkannya telah disampaikan secara terbuka.

Selama proses pemeriksaan, ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan mengenai produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah. Namun, Richard Lee kembali menekankan bahwa semua produk yang dijualnya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah menjual produk tanpa izin maupun produk yang membahayakan masyarakat.

Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee turut menjadi sorotan publik. Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hasil penilaian objektif dari penyidik, yang menilai kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga membantah adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Richard Lee langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk beristirahat. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap tanpa perlu menjatuhkan pihak mana pun. Ia juga meminta maaf belum dapat memberikan banyak keterangan kepada media karena kondisi kesehatannya yang sempat menurun dan mengharuskannya menjalani perawatan di rumah sakit bulan lalu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato. Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tetap berlanjut.