Tuntaskan Sosper di Dapil IV DPRD Pekanbaru. Tengku Azwendi Sosialisasikan Dua Perda Strategis di Tangkerang Utara
PEKANBARU,- Tengku Azwendi Fajri menuntaskan agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Raya-Sail melalui kegiatan yang digelar di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bukit Raya Erna Leoni, Lurah Tangkerang Utara, Ketua RW 03, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, Ketua LPS, serta masyarakat sekitar yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Dalam sosialisasi itu, Azwendi memperkenalkan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Camat Bukit Raya, Erna Leoni, memberikan apresiasi terhadap kegiatan Sosper tersebut. Menurutnya, penyebarluasan perda sangat penting agar masyarakat memahami aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bukti kedekatan Tengku Azwendi dengan masyarakat, khususnya warga Tangkerang Utara. Erna berharap masyarakat semakin sadar terhadap aturan yang berlaku sehingga tercipta ketertiban dan dapat meminimalisir pelanggaran akibat kurangnya pemahaman hukum.
Sementara itu, Azwendi menyampaikan bahwa dua perda yang disosialisasikan memiliki kaitan erat dengan kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, seperti penggunaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas usaha informal.
Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 membahas penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru, termasuk penguatan pelayanan transportasi publik seperti Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Selain menyampaikan materi perda, Ketua Partai Demokrat Kota Pekanbaru itu juga mengingatkan masyarakat terkait layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dapat digunakan warga untuk melaporkan berbagai kondisi darurat maupun persoalan di lingkungan sekitar.




