Tokoh Masyarakat dan Pemegang Ijin IPR Desa Anggai Menolak Keras Ampas Tambang Ilegal

Kerugian Dialami Desa Anggai

Tokoh Masyarakat dan Pemegang Ijin IPR Desa Anggai Menolak Keras Ampas Tambang Ilegal

AKTUALITASNEWS.COM - Tokoh masyarakat dan Pemegang ijin IPR Desa Anggai, menolak keras material ampas berasal dari tambang ilegal Desa Manatahan, yang masuk di lokasi IPR Desa Anggai. 

Adapun alasan menolak ampas dari tambang ilegal Desa Manatahan, karena ampas tersebut mengandung bahan berbahaya. Hal ini juga akan menambah limbah semakin banyak di lokasi IPR Desa Anggai.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Anggai menyampaikan kepada awak media pada Selasa 24 Oktober 2023 Sarfan, panggilan akrabnya ( Fances), menjelaskan bahwa atas nama masyarakat dan kelompok ijin IPR, menolak keras, material ampas yang masuk di lokasi IPR Desa Anggai.

"Kami sangat dirugikan, sedangkan yang menguntungkan hanya pemilik ampas, pemilik tong dan Kepala Desa Manatahan karena informasi yang beredar, bahwa pembayar dalam satu paket ampas Ke pak Kades Manatahan itu sangat besar nilainya yang dibayar puluhan juta rupiah, sedangkan kami di sini hanya menerima kotoran limbah saja." Tegas Sarfan.

Sementara itu Ketua Dusun Tambang Rakyat Desa Anggai, Darwin Jangua menyatakan bahwa menolak keras juga material Ampas yang berasal dari tambang ilegal Desa Manatahan yang masuk di lokasi IPR Desa Anggai.

"Saya juga menolak keras dan saya tegaskan, kepada pelaku pemilik ampas dari Desa Manatahan, jangan lagi bawa limbah atau ampas di Lokasi IPR Desa Anggai,'' ujar pemegang ijin IPR Desa Anggai, Faisal Munui.

Menurut pendapat Faisal, sangat merugikan masyarakat yang ada di lokasi IPR Desa Anggai. Jika ada yang melawan, membawa kembali ampas ke lokasi IPR maka pemegang ijin akan mengambil tindakan memblokir jalan pakai batang kelapa, agar mobil truk pemuat ampas tidak bisa lagi melintas.

Sumber : Liputan

Penulis : Rusdi

Editor : FIT