Tanah 2,3 hektare Pemda Diserobot, Cara Kerja Para Mafia Jual Beli Tanah Ilegal di Inhu Terbitkan SHM

Tanah 2,3 hektare Pemda Diserobot, Cara Kerja Para Mafia Jual Beli Tanah Ilegal di Inhu Terbitkan SHM

Pekanbaru – Seorang pegawai Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Abdul Karim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Jaksa mengungkap, Karim yang menjabat sebagai petugas ukur, diduga tidak menjalankan prosedur saat mengukur bidang tanah seluas 23.073 m² yang diajukan oleh almarhumah Martinis.Ia tidak memverifikasi batas, peta dasar, serta legalitas sempadan, meski mengetahui tanah tersebut milik Pemkab Inhu yang telah dibeli sejak tahun 2003.Akibat perbuatannya, tanah milik negara berpindah tangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Daerah, Jumat(18/7/2025).

Zaizul, mantan Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota panitia pemeriksaan tanah, didakwa terlibat dalam penerbitan sertipikat hak milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sertipikat tersebut terbit atas nama almarhumah Martinis, meskipun lahan itu tercatat sebagai aset Pemda sejak dibeli pada 2003. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ia tidak melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan, tidak memverifikasi batas tanah, serta menandatangani berita acara seolah-olah hadir dalam sidang panitia pemeriksa tanah. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Kepala BPN. Perbuatan Zaizul dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Inhu. 

Persidangan lanjutan kasus Tipikor sengketa tanah Pemda Inhu di kawasan Pangkalan Kasai kembali digelar, Jumat(18/7/2025). Dalam sidang tersebut, saksi  yang merupakan mantan suami dari almarhumah Martinis, yang memberikan keterangan seputar asal usul kepemilikan tanah dan proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang lokasi objeknya bersengketa atau merupakan tanah milik Pemda Indragiri Huiu.

Foto Saksi dan Terdakwa 

Baca juga: Peristiwa Korupsi & Cuci Uang Pemkab Meranti, Para Saksi Kompak Saling Antar Uang Cash, Akui Semua Atas Perintah Tuan Bupati,M.Adil

Iskandar mengaku tidak mengetahui detail proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat atas nama Martinis mantan istrinya. Ia hanya mengatakan pernah mengantar Martinis ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, namun tidak ikut masuk atau terlibat dalam proses administratif.

“Saya hanya mengantar, tapi tidak masuk ke dalam BPN. Selebihnya saya tidak tahu prosesnya,” ujar Iskandar di hadapan majelis hakim.

Tanah yang dimaksud seluas sekitar 23.000 meter persegi atau 2,3 hektare, belakangan diketahui sebagian seluas 8.000 meter persegi berada dalam objek sengketa. Saksi juga menjelaskan bahwa kebun sawit di atas tanah tersebut ditanami sekitar tahun 2012 atas permintaan almarhumah Martinis. Saat itu, ia menyewa dua orang untuk menanam sekitar 250 batang sawit.

Menariknya, Iskandar mengungkap bahwa tidak ada bangunan permanen di atas lahan tersebut, hanya ditandai dengan batas pohon sawit. Ia juga menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan kebun tersebut, termasuk tidak pernah mendengar nama-nama seperti Rivai Rahmat yang disebut-sebut memiliki tanah di kawasan itu.

Saat ditanya apakah Martinis pernah mengurus peningkatan hak atas tanah, dari SKT ke sertifikat, Iskandar kembali menyatakan tidak tahu. Namun ia membenarkan bahwa surat awal berupa SKT telah berubah menjadi SHM.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu Martinis memiliki dokumen berupa SKGR dari seseorang bernama Hariyanto yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah garapan pada tahun 1996.

Sementara ia juga menyebut bahwa Martinis yang menyuruhnya menanam pohon sawit di lahan tersebut pada 2012. Tanah saat itu disebut masih berupa rawa dan belum ada aktivitas pertanian.

“Kami tanam 250 batang sawit bersama almarhum, menggunakan jasa dua orang yang saya sudah lupa namanya. Tidak ada teguran dari pihak kelurahan atau camat terkait status tanah sebagai milik Pemda,” ucapnya.

Persidangan kasus sengketa lahan seluas 23.000 meter persegi di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat(18/7/2025). Saksi Kedua bernama H. Rusli, seorang wiraswasta sekaligus pembeli tanah, memberikan keterangannya terkait status lahan yang diduga sebagian merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam keterangannya, H. Rusli menyatakan bahwa ia membeli tanah dari seseorang bernama Martinis dengan harga Rp120 juta. Transaksi dilakukan di hadapan notaris, tanpa pernah melihat langsung lokasi objek tanah. Ia mengaku tidak tahu jika sebagian lahan yang dibelinya masuk ke dalam aset Pemda."Kebun itu sudah ada, bukan tanah kosong. Tidak ada plang Pemda saat saya beli. Baru belakangan ini ada plang di depan. Saya pun tidak pernah kenal atau bertemu dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung," ungkap H. Rusli.

Lebih lanjut, ia menyebut proses jual beli hanya berdasarkan sertifikat yang ditunjukkan oleh Martinis. Ia tidak mengetahui ada rumah atau bangunan di atas tanah tersebut. Patok batas pun hanya mengandalkan pohon sawit yang sudah ditanam.

Ia menyatakan bahwa telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan sebagian tanah yang tumpang tindih dengan aset Pemda. Proses pengukuran ulang pun telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Rusli.

“Dari total 23.000 meter persegi, sekitar 8.000 meter persegi yang tumpang tindih sudah kami serahkan. Sudah ada patok, dokumentasi, dan semua dokumen pajak kami lampirkan,” terang Rusli.

Hakim menegaskan bahwa sertifikat atas nama H. Rusli sudah disita kejaksaan, dan menyatakan bahwa penguasaan sawit masih berada di tangan terdakwa, namun tidak dengan penguasaan atas tanah yang disengketakan.

Reporter : Ishak