Satpol PP dan Bapenda Siak Tertibkan Reklame Tak Berizin

Satpol PP dan Bapenda Siak Tertibkan Reklame Tak Berizin

SIAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Siak melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baliho reklame yang melanggar ketentuan perizinan di wilayah Kecamatan Siak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Ia mengimbau para pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Menurutnya, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

Penertiban berjalan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara personel Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Siak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum daerah, bukan sekadar imbauan.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan guna memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi standar kelayakan dan memiliki legalitas yang jelas. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak reklame yang tidak memiliki izin, izin yang telah kedaluwarsa, serta reklame dengan kondisi fisik rusak yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota.

Subandi menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Siak, tetapi juga akan berlanjut ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Siak.